BogorOne.co.id – Pemerintah Kota Bogor melalui Kecamatan Bogor Tengah terus memperkuat upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.
Sebagai langkah preventif dan edukatif, pemerintah akan segera memasang plang larangan berjualan di sejumlah titik vital, termasuk Jalan Pedati, Jalan Seketeng, dan Jalan Roda.
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, menjelaskan bahwa selama ini belum ada penanda fisik yang tegas di lokasi-lokasi tersebut. Pemasangan plang ini diharapkan dapat mempermudah petugas di lapangan dalam melakukan tindakan.
“Dengan mengidentifikasikan plang ini, dinas terkait tentunya yang menaungi Satpol PP bisa lebih memudahkan dalam hal penindakan atau peneguran terhadap PKL yang masih berjualan di atas jalur-jalur atau tempat-tempat PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang tidak dimungkinkan untuk berjualan,” ujar Dheri.
Relokasi dan Konsistensi Penjagaan
Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa kawasan tersebut kini bukan lagi diperuntukkan sebagai pasar. Sebagai solusinya, pemerintah telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang basah ke area yang lebih layak.
“Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan relokasi untuk di Sukasari dan di Pasar Warung Jambu,” lanjutnya.
Saat ini, personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dikerahkan untuk melakukan penjagaan rutin hingga malam hari guna memastikan trotoar tetap steril. Dheri mengakui bahwa mengubah kebiasaan pedagang dan pembeli memerlukan waktu serta konsistensi yang tinggi.
Sebagian Besar PKL Berasal dari Luar Bogor
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, Dheri mengungkapkan temuan bahwa mayoritas pedagang yang berjualan di trotoar tersebut tidak memiliki identitas kependudukan Kota Bogor.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapapun untuk mencari nafkah, asalkan mengikuti aturan zonasi yang berlaku.
“Sebagian besar tidak memiliki KTP Kota Bogor. Tapi bukan berarti orang di luar Kota Bogor tidak boleh melakukan usaha, lebih ke memberikan informasi bahwasanya semua orang berhak mencari nafkah namun harus dilakukan di tempat yang seharusnya,” tegas Dheri.
Kolaborasi Lintas Dinas
Dalam implementasi pemasangan plang ini, pihak Kecamatan Bogor Tengah tengah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait jadwal pemasangan.
“Plangnya sudah kami siapkan. Ini untuk memperlihatkan konsistensi bahwasanya pemerintah tidak meninggalkan begitu saja atas penertiban yang telah terlaksana,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien























Discussion about this post