BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menipu korban kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini korbannya seorang anak yang kehilangan sepeda motor setelah dihentikan dua pria tak dikenal di Jalan Panagan, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan keluarga korban, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX putih menghentikan korban berinisial AM yang saat itu mengendarai Honda Scoopy merah bernomor polisi B 5671 BBK bersama dua rekannya. Kedua pria itu mengaku telah disenggol oleh korban.
Orangtua korban, Cecep Supriadi, mengatakan anak-anak tersebut dipaksa berhenti lalu dimarahi oleh pelaku. Dalam kondisi ketakutan, ketiganya hanya menangis dan tidak berani melawan.
“Pelaku memanfaatkan situasi itu, lalu mengambil motor Scoopy milik anak saya dan langsung kabur,” kata Cecep kepada wartawan.
Cecep yang juga Ketua RT 05 Kampung Leuwiranji, Desa Sukamulya, mengaku langsung mendatangi lokasi setelah menerima kabar dari anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat.
Dari penelusuran di lokasi, aksi tersebut terekam kamera pengawas milik warga. Dalam rekaman CCTV, terlihat tiga anak berboncengan di depan, diikuti dua pria yang menggunakan Honda PCX putih sebelum peristiwa terjadi.
Kepala Dusun 02 Panagan, Hudri, membenarkan kejadian itu. Menurut dia, warga awalnya menemukan ketiga anak tersebut dalam kondisi syok dan menangis di sebuah warung di Kampung Temanggungan.
“Anak-anak itu tidak berteriak minta tolong. Setelah ditanya warga, baru diketahui motornya dibawa dua orang tidak dikenal,” ujar Hudri.
Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Aipda Asep Rohmat Mulyana bersama petugas lain telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas serta keberadaan pelaku. Kepolisian juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post