BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepolisian Sektor Parung menyita 541 botol minuman keras ilegal dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang libur panjang, Jumat malam, 1 Mei 2026. Operasi ini digelar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial D, 47 tahun, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Penindakan dilakukan di Jalan Raya Ciseeng–Bogor, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng.
Kapolsek Parung Komisaris Polisi Maman Firmansyah mengatakan, ratusan botol miras yang disita terdiri atas 478 botol ciu, 12 botol minuman ukuran sedang, 13 botol arak ukuran besar, serta 38 botol arak ukuran kecil.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 541 botol,” kata Maman, Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurut dia, operasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar situasi keamanan tetap kondusif selama masa libur panjang. Polisi menilai konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, tawuran, hingga balap liar.
Maman menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penertiban di titik-titik rawan, terutama saat momentum libur nasional.
“Kami akan terus berantas,” ujarnya.
Terhadap penjual miras itu, polisi telah melakukan pendataan dan pemeriksaan. Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selama operasi berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Parung dilaporkan aman dan terkendali. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post