BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menanggapi polemik pembangunan jalan alternatif di kawasan Vepasamo, Sentul City. Pemkab memastikan proyek tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan, pemanfaatan lahan cadangan efektif dalam proyek itu telah sesuai dengan Site Plan 2023 yang telah disahkan. Menurut dia, pembangunan dilakukan untuk menjawab kebutuhan akses masyarakat.
“Pemanfaatan lahan cadangan efektif di Vepasamo sudah mengacu pada site plan yang berlaku. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, termasuk untuk memperlancar akses,” kata Eko, Minggu, 3 Mei 2026.
Eko menjelaskan, perubahan site plan merupakan bagian dari mekanisme perizinan resmi yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Hal itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ia menambahkan, penyesuaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang, termasuk perubahan posisi fasilitas, diperbolehkan selama tetap memenuhi syarat yang ditentukan.
“Selama site plan telah melalui kajian dan rasio PSU yang dipersyaratkan terpenuhi, maka tidak menjadi persoalan,” ujarnya.
Menurut Eko, keberadaan PSU seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga tidak harus berada di satu lokasi tetap. Yang menjadi acuan utama adalah total luas lahan yang wajib dipenuhi sesuai regulasi.
“PSU, termasuk RTH, tidak harus berada di lokasi yang sama selamanya. Yang diatur adalah luas keseluruhannya tetap terpenuhi. Lokasi bisa saja bergeser, namun fungsinya tetap ada,” ucap dia.
Pemkab Bogor berharap masyarakat mendukung pembangunan jalan alternatif tersebut. Pemerintah menilai akses baru itu dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Siliwangi hingga MH Thamrin, Sentul City.
Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi damai di Sentul City pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026. Mereka mempersoalkan aktivitas penebangan pohon di area proyek yang dinilai kurang transparan serta minim pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post