BogorOne.co.id | Kota Bogor – Empat angkot (angkutan kota) tanpa dokumen sah dikandangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dalam operasi penertiban di Jalan Juanda, Senin, 11 Mei 2026. Sebagian kendaraan ditemukan memiliki trayek yang sudah mati sejak 2018 dan tidak pernah diperpanjang.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyebut kendaraan-kendaraan yang terjaring bukan sekadar tidak lengkap secara administrasi, melainkan masuk kategori “di bawah tidak laik jalan” tingkat pelanggaran paling berat dalam klasifikasi Dishub.
“Kir-nya mati, trayek mati, STNK-nya juga sudah mati. Ditambah secara teknis sangat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” kata Dody.
Seluruh kendaraan yang terjaring dibawa ke kantor Dishub untuk pengecekan nomor sasis, rangka, dan mesin, lalu dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki pemilik. Para pemilik diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk mengbesituasi atau menghapus permanen kendaraan mereka dari operasional angkutan penumpang.
Fakta bahwa angkot-angkot itu masih dapat beroperasi di jalan umum selama bertahun-tahun tanpa dokumen sah memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan rutin Dishub sebelumnya. Dody tidak menjelaskan mengapa kendaraan-kendaraan tersebut luput dari penindakan lebih awal.
Operasi dilakukan secara mobile dan acak oleh Tim Reaksi Cepat Dishub, menyasar kendaraan yang kondisi fisiknya tampak membahayakan secara kasat mata. Dishub menegaskan penindakan tidak akan menunggu regulasi tambahan seperti peraturan wali kota.
“Selama membahayakan, kita akan tindak,” ujar Dody.
Operasi serupa dijadwalkan terus berlangsung secara berkala di berbagai titik di Kota Bogor.
Reporter: Resha Bunai
Editor : R. Mutaqien
























Discussion about this post