BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Setelah mendapat kuasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembilan Bintang & Partners akan dampingi 4 korban asusila membuat laporan ke Polres Bogor.
Kuasa hukum korban, Rd. Anggi Triana Ismail mengaku, dirinya telah menerima aduan empat korban pelecehan seksual yang di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dia mengaku geram atas peristiwa yang menimpa para kliennya.
“Seolah tidak ada habisnya drama perbuatan tak senonoh terhadap para perempuan. Pelaku kali ini, harus menanggung segala perbuatannya,” kata Anggi, Kamis 21 September 2023.
Berdasarkan penjelasan korban KN (23), diduga pelaku melancarkan perbuatan mesumnya disaat korban dalam keadaan kurang sadar atau tengah keadaan mabuk alkohol.
Saat itu, bermula saat KN (23), SN (27), RM (35), PD (24) bermaksud mendukung pentas seni kreasi anak muda di pagelaran acara musik di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Pelaku diduga melancarkan perbuatan tersebut, saat korbannya ini dalam keadaan mabuk alkohol,” tutur Anggi.
Anggi menjelaskan, berdasarkan pengakuan KN (23), pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika melakukan donasi keliling di sekitar tempat acara berlangsung.
Hal serupa dialami korban SN (27), saat pelaku mendekati korban dengan meminta nomor telepon pribadi secara paksa.
“Setelah itu, pelaku mencari korban lainnya dan mencium paksa pipi RM (35), memeluk, dan mencium keningnya. Korban PD (24) juga mengalami pemaksaan saat pelaku berusaha berfoto selfie dengan korban dengan cara memegang tangan PD (24) secara paksa,” jelas Anggi.
Menurut Anggi, dengan penuh trauma, para korban datang ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Jalan Achmad Adnawijaya No. 43, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, Insha Allah, jika tidak ada halangan, hari Sabtu pekan ini kami akan mendampingi para korban ke Polres Bogor untuk membuka laporan,” bebernya.
Anggi menegaskan, pelaku bisa dijerat pidana pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 281, 289, 290, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. (Wan)
Discussion about this post