BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kasus pernikahan siri dilaporkan meningkat di Kabupaten Bogor sepanjang 2026. Pengadilan Agama (PA) Cibinong menyebut Kecamatan Cileungsi menjadi salah satu wilayah dengan praktik nikah siri yang masih marak terjadi.
Wakil Ketua PA Cibinong, Thamrin, mengatakan pernikahan seharusnya tercatat resmi oleh negara agar pasangan suami istri memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Pada prinsipnya, sebuah pernikahan wajib tercatat secara resmi oleh negara,” kata Thamrin saat memberikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pasangan yang telah menikah siri masih dapat mengajukan isbat nikah melalui pengadilan agama, khususnya bagi masyarakat beragama Islam.
Thamrin menilai praktik nikah siri berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ia menyebut hak istri kerap terabaikan ketika terjadi perceraian karena sulit menuntut nafkah maupun pembagian harta bersama.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri disebut rentan menghadapi kendala administrasi kependudukan dan hak waris akibat status pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara resmi.
Ia menjelaskan, pernikahan yang dapat disahkan melalui isbat nikah ialah pasangan yang saat menikah berstatus gadis atau janda.
Sebagai langkah pencegahan, Thamrin mendorong adanya aturan lebih tegas terhadap pelanggaran prosedur pernikahan yang ditetapkan negara. PA Cibinong juga mengimbau masyarakat yang telah menikah siri agar segera mengurus isbat nikah demi mendapatkan buku nikah sebagai perlindungan hukum bagi keluarga dan anak.
Reporter: Yudi Surahman
Editor : R. Mutaqien
























Discussion about this post