BogorOne.co.id | Cisarua – Empat kios permanen tak berizin di Jalan Kapten Harun Kabir atau Jalan Taman Safari, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, dibongkar memggunakan alat berat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Kamis (20/10/22)
Kanit Pol PP Kecamatan Cisarua Effendi mengatakan, sebelum melakukan peningkatan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
“Iya sudah 3 kali diberikan SP oleh Pol PP Kabupaten. Karena tidak memiliki ijin maka mereka bisa disebut PKL meskipun bangunannya permanen sehingga akhirnya dibongkar, totalnya ada 4 kios,” paparnya.
Ditempat yang sama, Rhama K, Kasi Dalops Pol PP Kabupaten Bogor menuturkan, empat bangunan kios itu tidak bisa mendapatkan izin, karena bangunan kios mereka berada di area ruang milik jalan (rumija).
“Lokasinya tepat diwilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, 4 bangunan kios ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Bangunan itu tanpa ijin dan ini juga melanggar lahan rumija atau irigasi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, baik pihak Desa maupun Kecamatan agar memantau dan mengawasi setiap bangunan yang tak memiliki ijin atau IMB diwilayahnya.
“Kami hanya melaksanakan prosedur saja, Alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif.” pungkasnya. (Yud)
























Discussion about this post