• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Nilai Kasus Chromebook Nadiem Bermuatan Konflik Kepentingan

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026
in NASIONAL
0
Polda Metro Jaya

Nadiem Anwar Makarim. Foto : Dok. senatortv.id

60
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan pola kejahatan kerah putih atau white collar crime yang diduga melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026, jaksa Roy Riady mengatakan terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur birokrasi formal.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa diduga membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Roy dikutip dari beritasatu.com.

Jaksa menyebut pola tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan content delivery management (CDM) pada 2019–2022.

BERITA LAINNYA

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026

Menurut jaksa, persidangan juga mengungkap dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dengan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), termasuk investasi Google senilai US$ 786 juta. Namun, nilai yang tercatat dalam administrasi disebut hanya sekitar Rp 60 miliar.

Jaksa menduga terdapat upaya menyamarkan nilai investasi tersebut untuk menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 5,67 triliun yang terdiri atas kerugian negara Rp 809,59 miliar dan tambahan Rp 4,87 triliun yang menurut jaksa tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mempersoalkan keterangan tiga ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Jaksa menilai pendapat para ahli cenderung membenarkan tindakan terdakwa dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Secara khusus, jaksa menyoroti hubungan keluarga antara Romli dan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm. Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menilai keterangannya tidak didukung penguasaan detail perkara yang memadai.

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,18 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut dijalankan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem maupun tim kuasa hukumnya terkait tuntutan jaksa tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat
NASIONAL

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid
NASIONAL

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok
NASIONAL

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Aksi demonstrasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
NASIONAL

Demo LMND di DPR Ricuh Gara-gara Ban Dibakar

5 Oktober 2026
Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia
NASIONAL

Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia

4 Oktober 2026
Next Post
Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Biaya Haji 2026

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Bima Arya Launcing Pusat Kuliner Legend Rangga Gading, Pesan Makanan Bisa Tinggal Klik

Bima Arya Launcing Pusat Kuliner Legend Rangga Gading, Pesan Makanan Bisa Tinggal Klik

14 Maret 2023
Menara Kudus

Menara Kudus, Simbol Harmoni dalam Bata Merah yang Bertahan Ratusan Tahun

26 Oktober 2025
Beras Premium

Efek Domino Penyelidikan, Beras Premium Menghilang di Kabupaten Bogor

16 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In