• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Mei 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Nilai Kasus Chromebook Nadiem Bermuatan Konflik Kepentingan

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026
in NASIONAL
0
Chromebook

Nadiem Anwar Makarim. Foto : Dok. senatortv.id

34
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan pola kejahatan kerah putih atau white collar crime yang diduga melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026, jaksa Roy Riady mengatakan terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur birokrasi formal.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa diduga membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Roy dikutip dari beritasatu.com.

Jaksa menyebut pola tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan content delivery management (CDM) pada 2019–2022.

BERITA LAINNYA

Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

14 Mei 2026
Ketum SMSI Suarakan Sederhanakan Verifikasi Dewan Pers

Ketum SMSI Suarakan Sederhanakan Verifikasi Dewan Pers

11 Mei 2026
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Amankan 2 Juta Batang Lewat Operasi Maung Padjajaran

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Amankan 2 Juta Batang Lewat Operasi Maung Padjajaran

10 Mei 2026
Tingkatkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Pantau Langsung Perwakilan Peserta dalam Pelatihan Z-Auto

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Pantau Langsung Perwakilan Peserta dalam Pelatihan Z-Auto

7 Mei 2026

Menurut jaksa, persidangan juga mengungkap dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dengan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), termasuk investasi Google senilai US$ 786 juta. Namun, nilai yang tercatat dalam administrasi disebut hanya sekitar Rp 60 miliar.

Jaksa menduga terdapat upaya menyamarkan nilai investasi tersebut untuk menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 5,67 triliun yang terdiri atas kerugian negara Rp 809,59 miliar dan tambahan Rp 4,87 triliun yang menurut jaksa tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mempersoalkan keterangan tiga ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Jaksa menilai pendapat para ahli cenderung membenarkan tindakan terdakwa dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Secara khusus, jaksa menyoroti hubungan keluarga antara Romli dan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm. Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menilai keterangannya tidak didukung penguasaan detail perkara yang memadai.

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,18 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut dijalankan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem maupun tim kuasa hukumnya terkait tuntutan jaksa tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Dharma Pongrekun
NASIONAL

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

14 Mei 2026
Ketum SMSI Suarakan Sederhanakan Verifikasi Dewan Pers
NASIONAL

Ketum SMSI Suarakan Sederhanakan Verifikasi Dewan Pers

11 Mei 2026
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Amankan 2 Juta Batang Lewat Operasi Maung Padjajaran
NASIONAL

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Amankan 2 Juta Batang Lewat Operasi Maung Padjajaran

10 Mei 2026
Tingkatkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Pantau Langsung Perwakilan Peserta dalam Pelatihan Z-Auto
NASIONAL

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Kota Bogor Pantau Langsung Perwakilan Peserta dalam Pelatihan Z-Auto

7 Mei 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026, Konsumsi Lebaran Jadi Motor Utama
NASIONAL

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026, Konsumsi Lebaran Jadi Motor Utama

7 Mei 2026
Bupati Cilacap
NASIONAL

KPK Telusuri Rantai Perintah Pemerasan Bupati Cilacap

6 Mei 2026
Next Post
Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Cawalkot Rena Da Frina Janji Lindungi Pedagang Pasar Bogor 

Cawalkot Rena Da Frina Janji Lindungi Pedagang Pasar Bogor 

19 Oktober 2024
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Serang Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Serang Banten

3 Oktober 2024
Media Gathering, DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan

Media Gathering, DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan

12 Juni 2025

Japan probe finds more universities discriminated against women

8 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In