• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026
in NASIONAL
0
Dharma Pongrekun

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun. Foto : Dok. inews.id.

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah didaftarkan, Rabu, 13 Mei 2026.

Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan gugatan itu mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan luas kepada pemerintah dalam penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangannya dikitup dari beritasatu.com

Tim hukum menggugat lima pasal dalam UU Kesehatan, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Menurut Ishemat, sejumlah ketentuan dalam pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

BERITA LAINNYA

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
pembelian Pertalite

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g terkait penetapan status KLB. Tim pemohon menilai frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” memberi ruang kewenangan yang terlalu luas kepada menteri kesehatan.

Selain itu, Pasal 394 dipersoalkan karena mengatur kewajiban masyarakat mematuhi penanggulangan wabah tanpa batasan yang dianggap jelas terkait perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.

Ishemat menyebut pengajuan uji materi itu sebagai langkah konstitusional untuk menguji kesesuaian norma dalam UU Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menyinggung kebijakan penanganan pandemi dan regulasi kesehatan global, termasuk pembahasan amandemen International Health Regulations oleh World Health Organization.

Dharma menyampaikan pandangannya mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak disertai bukti ilmiah maupun putusan pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pemerintah maupun Kementerian Kesehatan terkait permohonan uji materi tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
NASIONAL

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
NASIONAL

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN
NASIONAL

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
pembelian Pertalite
NASIONAL

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026
mahasiswi
NASIONAL

Guru ASN di Takalar Diamankan Usai Diduga Rekam Mahasiswi KKN

19 Agustus 2026
Hari Keempat Pencarian ASN Hilang di Cipaku, Wali Kota Bogor Minta Tim Angkat Sedimen Sampah
BOGOR RAYA

Hari Keempat Pencarian ASN Hilang di Cipaku, Wali Kota Bogor Minta Tim Angkat Sedimen Sampah

16 Agustus 2026
Next Post
Salmokji: Whispering Water

Waduk Angker Jadi Teror Utama dalam Film Korea Salmokji: Whispering Water

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Hore! Semua Kelurahan di Kota Bogor Akan Diguyur Dana Sebesar Rp200 Juta 

Hore! Semua Kelurahan di Kota Bogor Akan Diguyur Dana Sebesar Rp200 Juta 

8 November 2022
Dibiarkan! Terminal Bubulak Milik Pemkot Bogor Seperti Kubangan Kerbau

Dibiarkan! Terminal Bubulak Milik Pemkot Bogor Seperti Kubangan Kerbau

15 Januari 2024
Jasa Raharja

Jasa Raharja Imbau Pengusaha Angkutan Bayar Pajak Tepat Waktu

1 Maret 2026
Kota Bogor

SMAN 11 dan 12 Kota Bogor Siap Dibangun, Perluasan SMAN 5 Masuk Tahap Pembahasan

18 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In