• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026
in NASIONAL
0
Dharma Pongrekun

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun. Foto : Dok. inews.id.

53
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah didaftarkan, Rabu, 13 Mei 2026.

Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan gugatan itu mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan luas kepada pemerintah dalam penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangannya dikitup dari beritasatu.com

Tim hukum menggugat lima pasal dalam UU Kesehatan, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Menurut Ishemat, sejumlah ketentuan dalam pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

BERITA LAINNYA

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g terkait penetapan status KLB. Tim pemohon menilai frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” memberi ruang kewenangan yang terlalu luas kepada menteri kesehatan.

Selain itu, Pasal 394 dipersoalkan karena mengatur kewajiban masyarakat mematuhi penanggulangan wabah tanpa batasan yang dianggap jelas terkait perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.

Ishemat menyebut pengajuan uji materi itu sebagai langkah konstitusional untuk menguji kesesuaian norma dalam UU Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menyinggung kebijakan penanganan pandemi dan regulasi kesehatan global, termasuk pembahasan amandemen International Health Regulations oleh World Health Organization.

Dharma menyampaikan pandangannya mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak disertai bukti ilmiah maupun putusan pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pemerintah maupun Kementerian Kesehatan terkait permohonan uji materi tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat
NASIONAL

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid
NASIONAL

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok
NASIONAL

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Aksi demonstrasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
NASIONAL

Demo LMND di DPR Ricuh Gara-gara Ban Dibakar

5 Oktober 2026
Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia
NASIONAL

Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia

4 Oktober 2026
Next Post
Salmokji: Whispering Water

Waduk Angker Jadi Teror Utama dalam Film Korea Salmokji: Whispering Water

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

angka kemiskinan

Pemkab Bogor Kaji Pengembangan Pusat Perkotaan Baru di Bogor Barat dan Timur

27 Oktober 2025
Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

11 Juli 2025
Anies Baswedan

Anies Baswedan Hadiri Festival Ramadan di Masjid Al Hurriyah IPB

22 Februari 2026
JJB Kurban 1 Ekor Sapi dan 5 Kambing Bersama Warga Kinan City

JJB Kurban 1 Ekor Sapi dan 5 Kambing Bersama Warga Kinan City

17 Juni 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In