• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Nilai Kasus Chromebook Nadiem Bermuatan Konflik Kepentingan

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026
in NASIONAL
0
Polda Metro Jaya

Nadiem Anwar Makarim. Foto : Dok. senatortv.id

50
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan pola kejahatan kerah putih atau white collar crime yang diduga melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026, jaksa Roy Riady mengatakan terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur birokrasi formal.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa diduga membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Roy dikutip dari beritasatu.com.

Jaksa menyebut pola tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan content delivery management (CDM) pada 2019–2022.

BERITA LAINNYA

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
pembelian Pertalite

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026

Menurut jaksa, persidangan juga mengungkap dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dengan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), termasuk investasi Google senilai US$ 786 juta. Namun, nilai yang tercatat dalam administrasi disebut hanya sekitar Rp 60 miliar.

Jaksa menduga terdapat upaya menyamarkan nilai investasi tersebut untuk menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 5,67 triliun yang terdiri atas kerugian negara Rp 809,59 miliar dan tambahan Rp 4,87 triliun yang menurut jaksa tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mempersoalkan keterangan tiga ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Jaksa menilai pendapat para ahli cenderung membenarkan tindakan terdakwa dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Secara khusus, jaksa menyoroti hubungan keluarga antara Romli dan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm. Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menilai keterangannya tidak didukung penguasaan detail perkara yang memadai.

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,18 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut dijalankan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem maupun tim kuasa hukumnya terkait tuntutan jaksa tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
NASIONAL

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
NASIONAL

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN
NASIONAL

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
pembelian Pertalite
NASIONAL

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026
mahasiswi
NASIONAL

Guru ASN di Takalar Diamankan Usai Diduga Rekam Mahasiswi KKN

19 Agustus 2026
Hari Keempat Pencarian ASN Hilang di Cipaku, Wali Kota Bogor Minta Tim Angkat Sedimen Sampah
BOGOR RAYA

Hari Keempat Pencarian ASN Hilang di Cipaku, Wali Kota Bogor Minta Tim Angkat Sedimen Sampah

16 Agustus 2026
Next Post
Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dibacok Orang Tak Dikenal, Seorang Kakek Renta Nyaris Tewas 

Dibacok Orang Tak Dikenal, Seorang Kakek Renta Nyaris Tewas 

9 November 2021
PC GP Ansor Kota Bogor Bagikan Ratusan Paket Sembako

PC GP Ansor Kota Bogor Bagikan Ratusan Paket Sembako

11 Mei 2021
Sekdes Sukajaya Jabat PLH Kepala Desa

Sekdes Sukajaya Jabat PLH Kepala Desa

25 Juni 2024
DPRD Kota Bogor

Komisi-Komisi DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

22 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In