BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan pola kejahatan kerah putih atau white collar crime yang diduga melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026, jaksa Roy Riady mengatakan terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur birokrasi formal.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa diduga membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Roy dikutip dari beritasatu.com.
Jaksa menyebut pola tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan content delivery management (CDM) pada 2019–2022.
Menurut jaksa, persidangan juga mengungkap dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dengan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), termasuk investasi Google senilai US$ 786 juta. Namun, nilai yang tercatat dalam administrasi disebut hanya sekitar Rp 60 miliar.
Jaksa menduga terdapat upaya menyamarkan nilai investasi tersebut untuk menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 5,67 triliun yang terdiri atas kerugian negara Rp 809,59 miliar dan tambahan Rp 4,87 triliun yang menurut jaksa tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mempersoalkan keterangan tiga ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Jaksa menilai pendapat para ahli cenderung membenarkan tindakan terdakwa dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Secara khusus, jaksa menyoroti hubungan keluarga antara Romli dan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm. Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menilai keterangannya tidak didukung penguasaan detail perkara yang memadai.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,18 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut proyek tersebut dijalankan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem maupun tim kuasa hukumnya terkait tuntutan jaksa tersebut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post