BogorOne.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama tim Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) dijadwalkan turun langsung ke lokasi pembangunan Hotel Prima di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kamis 21 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil untuk mengusut legalitas perizinan proyek sekaligus merespons laporan warga terkait dugaan kerusakan pemukiman di sekitar area pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menegaskan bahwa tim di lapangan tidak hanya melakukan inspeksi fisik, tetapi juga akan langsung melayangkan surat panggilan klarifikasi resmi kepada pihak pengembang.
“Besok tim GSF atau Gakumda akan mengecek langsung ke lokasi sekaligus menyampaikan surat panggilan untuk klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan yang telah mereka kantongi,” ujar Pupung saat memberikan keterangan resmi, Rabu 20 Mei 2026.
Pupung memastikan, jika dalam pemeriksaan lapangan dan bedah dokumen terbukti proyek tersebut belum mengantongi perizinan yang komplet, Satpol PP akan langsung mengambil tindakan tegas berupa penghentian aktivitas di lokasi.
“Jika memang terbukti izinnya belum lengkap, kami akan meminta seluruh kegiatan operasional pembangunan dihentikan sementara sampai semua dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh dinas terkait,” tegasnya.
Respons Aduan Masyarakat dan Atensi DPRD
Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa langkah preventif ini merupakan tindak lanjut dari jeritan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut. Masalah ini sebelumnya juga telah menjadi atensi serius dari Komisi III DPRD Kota Bogor yang sempat melakukan sidak akibat keluhan kebisingan hingga dinding proyek yang menutup jendela rumah warga.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa prosedur penyegelan atau penghentian paksa sebuah proyek harus didasarkan pada berita acara pemeriksaan yang objektif melalui proses klarifikasi.
Untuk tahap awal, Satpol PP akan menerjunkan tiga hingga empat personel tim ahli ke lapangan. Setelah pengecekan fisik selesai, pihak manajemen atau pengembang diwajibkan datang ke markas Satpol PP Kota Bogor guna menyerahkan seluruh berkas perizinan.
Jika pihak pengembang terbukti membandel dan tetap nekat melanjutkan aktivitas pasca-teguran lisan, Satpol PP siap menerapkan sanksi administratif secara berjenjang.
“Kami akan jalankan prosedur baku, mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP 1), kedua (SP 2), hingga ketiga (SP 3). Jika seluruh teguran tertulis tersebut tetap diabaikan, maka kami akan melakukan tindakan penegakan hukum secara penuh,” kata Pupung.
Pupung menambahkan, jeda waktu antara masing-masing surat peringatan diberikan maksimal selama satu pekan. Apabila pengembang tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu SP 3 berakhir, Satpol PP akan langsung memasang segel penutupan sementara di lokasi proyek.
DPMPTSP Sebut Data Izin Hotel Belum Terdeteksi
Di sisi lain, keabsahan legalitas pembangunan Hotel Prima di Katulampa kian dipertanyakan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Cecep Zakaria, mengungkapkan bahwa berdasarkan pelacakan awal pada sistem perizinan terpadu, pihaknya belum menemukan dokumen resmi atas nama hotel tersebut.
“Sudah saya cek awal di sistem, dan sejauh ini belum ditemukan data perizinan atas nama Hotel Prima. Namun, untuk memastikan secara keseluruhan, kami akan melakukan validasi dan pengecekan kembali secara lebih mendalam,” pungkas Cecep.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien























Discussion about this post