BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pelaku usaha perhotelan di Kabupaten Bogor menilai kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) justru menambah tekanan terhadap kondisi industri hotel yang tengah lesu akibat rendahnya tingkat hunian.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan sebagian hotel kini kesulitan menjaga operasional karena penurunan jumlah tamu berdampak langsung terhadap pemasukan usaha.
“Kalau beban industri masih ditambah lagi dengan kenaikan PAT yang nilainya cukup besar, pelaku usaha jadi semakin khawatir,” kata Boboy, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Boboy, dampak efisiensi anggaran pemerintah membuat aktivitas kegiatan di hotel menurun. Kondisi itu memaksa sejumlah hotel menerapkan langkah penghematan, termasuk sistem kerja bergilir bagi karyawan.
“Ada hotel yang menerapkan dua minggu kerja dan dua minggu libur untuk menekan biaya operasional,” ujarnya.
Ia menyebut banyak hotel kini kesulitan memenuhi kebutuhan dasar operasional, mulai dari pembayaran gaji pegawai, listrik, hingga layanan internet.
PHRI Kabupaten Bogor juga menyoroti besarnya kenaikan tarif pajak air tanah yang dinilai memberatkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025, tarif air tanah naik dari Rp1.500 menjadi Rp3.300 per meter kubik atau meningkat sekitar 120 persen.
Boboy mengatakan sejumlah hotel sebelumnya hanya membayar pajak air tanah sekitar Rp800 ribu per bulan. Setelah tarif baru diberlakukan, jumlahnya meningkat menjadi Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
“Kami cukup kaget karena kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen,” kata dia.
Menurut Boboy, kenaikan pajak tersebut sulit diantisipasi karena penggunaan air di hotel berkaitan langsung dengan pelayanan tamu. Ia menilai pembatasan penggunaan air justru berpotensi menurunkan kualitas layanan.
“Tidak mungkin hotel membatasi penggunaan air kepada tamu hanya untuk menekan pajak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya memberikan relaksasi tarif berupa potongan 50 persen pada Januari-Maret 2026. Potongan kemudian turun menjadi 40 persen pada April-Juni, 30 persen pada Juli-September, serta 20 persen pada Oktober-November 2026.
Namun, PHRI menilai relaksasi tersebut belum cukup membantu karena bersifat sementara. Pelaku usaha berharap potongan tarif 50 persen dapat diperpanjang sampai kondisi industri perhotelan membaik.
Selain kenaikan PAT, Boboy menyebut pelaku usaha juga menghadapi tambahan biaya lain seperti retribusi pengelolaan sampah. Menurut dia, biaya tersebut tidak dapat dibebankan langsung kepada tamu hotel.
PHRI Kabupaten Bogor meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post