BogorOne.co.id | Kalianda – Seorang pria lanjut usia bernama Mujiran, 72 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dalam perkara dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII.
Mujiran merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Ia didakwa mengambil getah karet di area Kebun Bergen Afdeling I PTPN I Regional VII pada Februari 2026.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya diduga mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi.
“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” kata Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Arif, sebelum kejadian Mujiran sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak memperoleh bantuan.
Mujiran mulai menjalani penahanan sejak 23 Februari 2026 dan saat ini ditahan di Lapas Kalianda.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, majelis hakim membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice atau penyelesaian di luar proses pidana formal.
Arif mengatakan majelis hakim meminta pihak pelapor hadir dalam persidangan berikutnya untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara tersebut.
“Kami melihat respons dari kejaksaan dan pengadilan cukup positif terhadap upaya restorative justice,” ujar dia.
Menurut Arif, kondisi kesehatan Mujiran menurun selama menjalani masa penahanan.
Sementara itu, perwakilan PTPN I, Angga, membenarkan bahwa perusahaan telah menerima pengajuan restorative justice dari tim kuasa hukum Mujiran.
“Surat restorative justice sudah masuk dan sudah kami balas. Untuk selanjutnya kami serahkan pada proses hukum yang berkembang,” kata Angga.
Hingga persidangan berakhir, belum ada keputusan terkait upaya penyelesaian melalui restorative justice. Mujiran kembali menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan berikutnya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post