BogorOne.co.id | Jakarta – Sengketa terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat kini berlanjut ke meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026.
Perkara itu teregistrasi dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan penggugat David Tobing. Adapun para tergugat antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani serta sejumlah pihak lain di lingkungan kepanitiaan LCC.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan sidang akan dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan anggota majelis I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan. Salah satu tuntutan yang turut diajukan adalah permintaan agar Ketua MPR memberhentikan tidak hormat dua pejabat MPR yang turut menjadi pihak tergugat.
Penggugat juga meminta larangan bagi kedua pejabat tersebut untuk menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan di berbagai tingkatan.
Perkara ini berakar dari polemik final LCC Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat yang melibatkan sejumlah sekolah, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau. Sengketa mencuat setelah muncul dugaan kesalahan penilaian pada sesi pertanyaan rebutan yang kemudian memicu protes peserta.
Kontroversi itu meluas di media sosial setelah respons dewan juri terhadap keberatan peserta menuai kritik warganet. Situasi tersebut membuat MPR akhirnya membatalkan rencana final ulang setelah adanya penolakan dari sejumlah sekolah finalis.
Di sisi lain, MPR sebelumnya menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas fraksi. Pihak MPR juga sempat menyebut salah satu peserta yang menjadi sorotan dalam polemik itu akan ditunjuk sebagai Duta LCC MPR.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post