BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Setelah menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan, pelaku cungkil bola mata yang terjadi di Gunung Putri Kabupaten Bogor terancam lima tahun penjara.
Kapolsek Gunung Putri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, awal mula peristiwa itu pada Sabtu 14 September 2024 pelaku berinisial K dan istrinya yakni N datang ke acara festival vespa yang berlokasi di lapangan Bina Marga Kampung Gunung Putri RT 01 RW 10 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Lalu kata Kapolsek, pelaku K alias O dan istrinya selaku saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi dan menenggak minum-minuman keras.
“Lalu datang saudara Faisal alias Icang (Korban) berjoget sambil memegang botol minuman keras lalu menyenggol saudari N yang merupakan istri dari pelaku K alias O,” jelas, Rabu 25 September 2024.
Ia melanjutkan, usai bersenggolan yang tak disengaja itu tidak lama kemudian korban berusaha merangkul N yang merupakan istri pelaku namun dia (N) menghindar.
Masik kata Kapolsek, karena merasa kesal, korban Faisal alias Icang memukul N dengan menggunakan botol minuman keras tersebut ke bagian pelipis sebelah kiri matanya, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.
Melihat kejadian tersebut pelaku K alias O selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban Faisal alias Icang pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh.
“Pada saat itu pelaku alias O langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah,” bebernya.
Kemudian, sambung AKP Aulia, pada Minggu 15 September 2024 unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiyaan tersebut. Selanjutnya, mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara.
“Dari hasil keterangan korban dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mendapati terduga pelaku beserta alamatnya,” ujar AKP Aulia Robby.
Usai mengantongi identitas terduga jajarannya dan tim gabungan Resmob Polres Bogor melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pada Kamis tanggal 19 September 2024 tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N yang merupakan istri dari pelaku yang beralamat di Kp. Kebon RT 02 RW 01 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Namun, pada saat itu pelaku dan saksi N tidak ditemukan di alamat tersebut, yang ditemukan hanya orang tua dari saksi N yang berinisial DS (Mertua K alias O),” tuturnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan upaya persuasif dengan mengimbau kepada orang tua saksi N selaku mertua K alias O agar pelaku dan N kooperatif dan mau menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Lalu, pada Jum’at 20 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saudara DS selaku mertua dari pelaku penganiayaan itu menyerahkan pelaku K alias O beserta dengan saksi N di kantor Reskrim Polres Bogor,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun penjara. (Rdt)
Discussion about this post