• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 15, 2025
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA TERBARU
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • BERITA TERBARU
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pelaku Cungkil Mata di Gunung Putri Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
25 September 2024
in PERISTIWA
0
Pelaku Cungkil Mata di Gunung Putri Terancam 5 Tahun Penjara
271
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Setelah menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan, pelaku cungkil bola mata yang terjadi di Gunung Putri Kabupaten Bogor terancam lima tahun penjara.

Kapolsek Gunung Putri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, awal mula peristiwa itu pada Sabtu 14 September 2024 pelaku berinisial K dan istrinya yakni N datang ke acara festival vespa yang berlokasi di lapangan Bina Marga Kampung Gunung Putri RT 01 RW 10 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lalu kata Kapolsek, pelaku K alias O dan istrinya selaku saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi dan menenggak minum-minuman keras.

“Lalu datang saudara Faisal alias Icang (Korban) berjoget sambil memegang botol minuman keras lalu menyenggol saudari N yang merupakan istri dari pelaku K alias O,” jelas, Rabu 25 September 2024.

BERITA LAINNYA

Menteri LH Terus Kawal Pembongkaran Nuansa Senja Cafe & Cabin di Puncak

Menteri LH Terus Kawal Pembongkaran Nuansa Senja Cafe & Cabin di Puncak

14 Juli 2025
Akibat Gas Meledak, Rumah Makan Terbakar dan Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Akibat Gas Meledak, Rumah Makan Terbakar dan Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

14 Juli 2025
Avanza

Avanza Tabrak Gerobak Sate di Bojonggede, Satu Luka Ringan

13 Juli 2025
longsor

Perbaikan Titik Longsor di Bantaran Ciliwung Sempur Bogor Dimulai

12 Juli 2025

Ia melanjutkan, usai bersenggolan yang tak disengaja itu tidak lama kemudian korban berusaha merangkul N yang merupakan istri pelaku namun dia (N) menghindar.

Masik kata Kapolsek, karena merasa kesal, korban Faisal alias Icang memukul N dengan menggunakan botol minuman keras tersebut ke bagian pelipis sebelah kiri matanya, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Melihat kejadian tersebut pelaku K alias O selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban Faisal alias Icang pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh.

“Pada saat itu pelaku alias O langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah,” bebernya.

Kemudian, sambung AKP Aulia, pada Minggu 15 September 2024 unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiyaan tersebut. Selanjutnya, mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara.

“Dari hasil keterangan korban dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mendapati terduga pelaku beserta alamatnya,” ujar AKP Aulia Robby.

Usai mengantongi identitas terduga jajarannya dan tim gabungan Resmob Polres Bogor melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Pada Kamis tanggal 19 September 2024 tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N yang merupakan istri dari pelaku yang beralamat di Kp. Kebon RT 02 RW 01 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Namun, pada saat itu pelaku dan saksi N tidak ditemukan di alamat tersebut, yang ditemukan hanya orang tua dari saksi N yang berinisial DS (Mertua K alias O),” tuturnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan upaya persuasif dengan mengimbau kepada orang tua saksi N selaku mertua K alias O agar pelaku dan N kooperatif dan mau menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Lalu, pada Jum’at 20 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saudara DS selaku mertua dari pelaku penganiayaan itu menyerahkan pelaku K alias O beserta dengan saksi N di kantor Reskrim Polres Bogor,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun penjara. (Rdt)

Tags: BogorOne.co.idCungkil MataKejahatanPolres BogorPolsek Gunung Putri

Related Posts

Menteri LH Terus Kawal Pembongkaran Nuansa Senja Cafe & Cabin di Puncak
BOGOR RAYA

Menteri LH Terus Kawal Pembongkaran Nuansa Senja Cafe & Cabin di Puncak

14 Juli 2025
Akibat Gas Meledak, Rumah Makan Terbakar dan Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
PERISTIWA

Akibat Gas Meledak, Rumah Makan Terbakar dan Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

14 Juli 2025
Avanza
BOGOR RAYA

Avanza Tabrak Gerobak Sate di Bojonggede, Satu Luka Ringan

13 Juli 2025
longsor
BOGOR RAYA

Perbaikan Titik Longsor di Bantaran Ciliwung Sempur Bogor Dimulai

12 Juli 2025
Damkar
BOGOR RAYA

Duh! Damkar Kabupaten Bogor Kena Tipu Komplotan Penagih Utang

12 Juli 2025
Hujan deras
BOGOR RAYA

Diguyur Hujan Deras, Tembok MAN 1 Kota Bogor Ambruk

10 Juli 2025
Next Post
Walau Ditinggalkan, Dokter Rayendra Tetap Hormat dan Cium Tangan Diani Budiarto

Walau Ditinggalkan, Dokter Rayendra Tetap Hormat dan Cium Tangan Diani Budiarto

Discussion about this post

BERITA POPULER

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Hati-hati! Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Kemacetan Tol

Hati-hati! Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Kemacetan Tol

23 April 2023
Raih Suara Tertinggi, Aan Triana Al-Muharom Kembali Melenggang ke Parlemen Bumi Tegar Beriman

Raih Suara Tertinggi, Aan Triana Al-Muharom Kembali Melenggang ke Parlemen Bumi Tegar Beriman

21 Februari 2024
Sukses Agribisnis, Petani Muda Ikut Andil Membangun Pertanian

Sukses Agribisnis, Petani Muda Ikut Andil Membangun Pertanian

7 November 2023
Petani dan Penyuluh Subang Antusias Ikuti Bimtek Pemupukan Berimbang

Petani dan Penyuluh Subang Antusias Ikuti Bimtek Pemupukan Berimbang

24 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA TERBARU
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In