BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penyidikan juga mencakup dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi ekspor.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut telah berada dalam tahap penyidikan selama sekitar satu bulan terakhir.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari menkeu itu melengkapi data yang ada di kami,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Syarief menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Namun, ia belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat. “Nanti kami sampaikan. Sementara itu dahulu,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai ekspor kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 21 Mei 2026.
Dalam laporannya, Kementerian Keuangan menemukan indikasi selisih signifikan antara nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen Indonesia dan nilai yang tercatat di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pengapalan milik 10 perusahaan secara acak di sektor CPO.
“Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat,” kata Purbaya.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang mencatat nilai ekspor sebesar US$2,6 juta, sementara dokumen impor di Amerika Serikat menunjukkan nilai US$4,2 juta, atau selisih sekitar 57 persen.
Pada kasus lain, nilai ekspor tercatat US$1,43 juta, namun nilai impor di negara tujuan mencapai lebih dari US$4 juta.
“Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal,” ujarnya.
Kejagung menyatakan masih mendalami dugaan praktik tersebut untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum serta kemungkinan kerugian negara dari aktivitas ekspor CPO.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post