BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ratusan petani, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I serta Kompleks Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis, 4 Juni 2026. Mereka meminta proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru yang diajukan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong dihentikan.
Aksi tersebut dilakukan menyusul konflik lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Massa menilai lahan yang menjadi objek permohonan SHGB saat ini telah dikelola dan ditempati masyarakat.
Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan perjuangan terkait sengketa lahan itu telah dilakukan sejak 2021. Menurut dia, masyarakat yang terdiri dari petani, penggarap, hingga warga setempat selama ini berupaya mempertahankan keberadaan mereka di kawasan tersebut.
“Kami meminta proses permohonan SHGB baru yang diajukan PT BSS dihentikan,” kata Yusuf usai aksi.
Yusuf menjelaskan, PT BSS sebelumnya memperoleh hak atas lahan tersebut pada 1997. Namun, ia menuding lahan itu tidak dimanfaatkan hingga masa berlaku SHGB berakhir pada 2017.
Menurut dia, setelah lahan dikelola masyarakat untuk pertanian, permukiman, dan berbagai aktivitas ekonomi, perusahaan kembali mengajukan permohonan penerbitan SHGB baru pada 2025.
Karena itu, Yusuf meminta Kantor ATR/BPN melakukan verifikasi lapangan sebelum memproses permohonan tersebut. Ia menilai kondisi penguasaan lahan oleh masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selain petani, kata Yusuf, kawasan tersebut juga telah menjadi lokasi aktivitas ekonomi warga yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor I. Yusuf menyebut hasil pertemuan itu mengindikasikan proses permohonan SHGB PT BSS akan dihentikan sementara sambil menunggu tindak lanjut dan kajian lebih lanjut dari instansi terkait.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post