BogorOne.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap oknum pejabat Satpol PP Kota Bogor. Sanksi ini diberikan setelah yang bersangkutan terbukti menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik belasan bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengonfirmasi bahwa BKN telah mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) terkait rekomendasi pemecatan oknum berinisial IJ tersebut. IJ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
”Iya, dilakukan pemberhentian sebagai PNS,” ujar Dani saat kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Dani memaparkan bahwa pertek dari BKN telah diterbitkan sejak 20 Mei 2026, yang kemudian disusul dengan penerbitan SK hukuman disiplin pada 22 Mei 2026. SK pemecatan tersebut juga telah diserahkan langsung kepada IJ pada 9 Juni 2026.
Kendati demikian, keputusan ini baru akan berkekuatan hukum tetap jika IJ tidak mengajukan banding dalam kurun waktu 15 hari kerja setelah menerima surat tersebut. Hingga saat ini, pihak BKPSDM mengaku belum menerima laporan resmi mengenai adanya upaya banding dari yang bersangkutan.
”Sampai saat ini belum ada (informasi terkait banding),” imbuh Dani. Ia juga menambahkan bahwa jika IJ memutuskan untuk banding, prosesnya akan bergulir di BKN, bukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kasus bermasalah ini mencuat setelah IJ diduga memperdaya bawahannya dengan dalih meminjam SK untuk pemenuhan kebutuhan operasional kantor. Ia juga mengiming-imingi korban bahwa proses cicilan pinjaman hanya berjalan singkat.
Nahas, pembayaran angsuran justru mandek di tengah jalan. Sebanyak 14 anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dalam skandal ini, dengan total kerugian yang ditaksir menembus angka Rp1,3 miliar. Para korban kemudian melaporkan tindakan culas atasannya tersebut ke pihak BKPSDM.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post