BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan tiga tersangka penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong. Mereka berinisial GH, SH, dan SK.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Saat ini tersangka GH dan dua rekannya sudah kami tahan di Pondok Rajeg,” ujarnya pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses hukum berjalan. Kejari Kabupaten Bogor berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Cibinong pekan depan untuk menjalani persidangan.
Kasus bermula dari laporan PTPN I Regional 2 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Citeko, Cisarua, Puncak Bogor. GH dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, mengatakan dua tersangka lainnya, SH dan SK, diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama GH. “PTPN berharap pihak pelanggar seperti GH, SH, maupun SK diberikan efek jera,” katanya.
Ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post