BogorOne.co.id | Bekasi – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial AAS, 4 tahun, di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap setelah tim dokter menemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi kini telah menahan ibu tiri korban sebagai tersangka.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan hasil asesmen menunjukkan korban diduga mengalami kekerasan sejak akhir Mei 2026 atau seusai Iduladha.
“Sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di Serang, Banten. Dalam beberapa bulan terakhir korban dibawa tinggal bersama ayah kandung, ibu tiri, dan adik tirinya yang berusia 11 bulan di Tarumajaya,” kata Fahrul, Ahad, 12 Juli 2026.
Korban tinggal di Kampung Poncol, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Selama sekitar tiga bulan terakhir, ayah korban kerap bekerja di luar kota sehingga pengasuhan sehari-hari dilakukan oleh ibu tirinya.
Menurut Fahrul, pelaku mengaku melakukan kekerasan karena diliputi rasa cemburu. Ia merasa nenek korban lebih menyayangi AAS dibanding anak kandungnya sendiri yang lahir dari pernikahannya dengan ayah korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku kerap menghukum korban setiap kali dianggap melakukan kesalahan. Bentuk kekerasan yang dilakukan antara lain mencubit dan memukul menggunakan gayung.
“Dari hasil asesmen, pelaku mengaku sering melakukan kekerasan kepada korban, mulai dari cubitan hingga dipukul menggunakan gayung setiap kali anak dianggap melakukan kesalahan,” ujar Fahrul.
Kasus itu terungkap setelah korban mengalami kejang pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Panik melihat kondisi anak tersebut, pelaku menghubungi kakaknya sebelum membawa korban ke rumah sakit di Tarumajaya.
Karena fasilitas medis terbatas, korban kemudian dirujuk ke RSUD Koja, Jakarta Utara. Saat menjalani pemeriksaan, tim dokter menemukan sejumlah luka yang dinilai mencurigakan, di antaranya bekas cubitan, luka bakar, memar pada tangan, serta luka di bagian belakang perut.
Sebelumnya, ibu tiri korban sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka tersebut disebabkan korban terjatuh di kamar mandi saat buang air besar. Namun, hasil pemeriksaan dokter mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
“Tim dokter RSUD Koja mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap balita sehingga langsung menghubungi UPTD PPA Kabupaten Bekasi,” kata Fahrul.
Mendapat laporan tersebut, UPTD PPA Kabupaten Bekasi bersama Unit PPA Kecamatan Tarumajaya dan Polsek Tarumajaya mendatangi RSUD Koja pada Kamis pagi, 9 Juli 2026. Petugas kemudian melakukan penjangkauan, asesmen kebutuhan korban, memastikan korban memperoleh layanan rehabilitasi medis, serta membuat laporan polisi karena belum ada anggota keluarga yang melaporkan kasus itu.
“Karena belum ada pihak keluarga yang membuat laporan polisi, UPTD PPA bersama PPA Kecamatan Tarumajaya mewakili DP3A Kabupaten Bekasi membuat laporan resmi ke kepolisian,” ujar Fahrul.
Usai menjalani pemeriksaan, ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi masih mendalami dugaan kekerasan yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhi
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post