• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dinas PUPR Kota Bogor Kena Kecam Soal Lanjutan Jalan R3, Esti: Silakan Tempuh Jalur Hukum!

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2026
in BOGOR RAYA
0
Jalan R3

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV. Citra Razatama Graha itu pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Foto : Dok. Pemkot Bogor.

32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Rencana lanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali menuai penolakan dari sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek. Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan seluruh tahapan pembangunan hingga persoalan ganti kerugian lahan diselesaikan.

Dwi menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tidak seharusnya melanjutkan proses proyek, termasuk pelaksanaan lelang dan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender, sebelum seluruh sengketa pembebasan lahan tuntas.

“Saya mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR, yang kami nilai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Seharusnya proses lelang pembangunan Jalan R3 lanjutan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan ganti kerugian dengan warga belum selesai,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses lelang telah rampung dan saat ini memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pelaksana.

BERITA LAINNYA

PSEL Kayumanis Siap Sulap 1.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

PSEL Kayumanis Siap Sulap 1.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

22 Juli 2026
Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan

Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan

21 Juli 2026
Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor

Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor

21 Juli 2026
Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen

Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen

21 Juli 2026

Karena itu, Dwi meminta pemenang tender tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh hak masyarakat dipenuhi.

“Kami meminta pihak pemenang tender untuk tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Apabila tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, warga yang diwakilinya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kata dia, masyarakat dipaksa menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal tahun 2013 yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor pada 2015.

Ia mengklaim, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun dilibatkan dalam musyawarah terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan R3.

“Justru masyarakat mengetahui lahannya terdampak setelah menerima panggilan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Bogor pada 2015. Saat itu mereka diberi tahu bahwa uang ganti kerugian sudah dititipkan oleh pemerintah ke pengadilan,” ujarnya.

Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengaku tidak pernah mengetahui sebelumnya bahwa rumahnya masuk dalam area pembebasan lahan proyek Jalan R3.

Ia menyatakan tetap menolak pencairan uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bogor karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.

“Saya tidak pernah disosialisasikan dan tidak pernah diajak musyawarah oleh Pemerintah Kota Bogor. Yang saya alami justru pernah diminta Kepala Dinas PUPR untuk menerima uang konsinyasi tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rr Juniarti Estiningsih, mengatakan pembangunan Jalan R3 merupakan proyek untuk kepentingan umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Jalan R3 merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi di pengadilan,” kata Juniarti.

Ia menjelaskan, untuk anggaran ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan metode konsinyasi.

Menurut Juniarti, apabila pemilik lahan merasa nilai ganti kerugian yang ditetapkan belum sesuai, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau harga dianggap tidak cocok, silakan menempuh proses di pengadilan. Nanti apabila ada gugatan, itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk terkait kemungkinan penganggaran kembali. Namun semuanya bergantung pada putusan pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini Dinas PUPR sedang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi lahan.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Jalan R3Pemkot BogorPUPR Kota BogorRegional Ring Road

Related Posts

PSEL Kayumanis Siap Sulap 1.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
BOGOR RAYA

PSEL Kayumanis Siap Sulap 1.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

22 Juli 2026
Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan
BOGOR RAYA

Biang Macet, Toko Grosir di Cimande Hilir Masih Buka Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan

21 Juli 2026
Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor
BOGOR RAYA

Sempat Dirawat 7 Hari di RS, Korban Perundungan di Tamansari Laporkan Pelaku ke Polres Bogor

21 Juli 2026
Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen
BOGOR RAYA

Musim Libur Sekolah 2026, Penerimaan Pajak Sektor Pariwisata Puncak Naik 40 Persen

21 Juli 2026
RSUD Bogor Utara
BOGOR RAYA

Penyidik Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak dalam Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

21 Juli 2026
bus listrik
BOGOR RAYA

Kabogorbus Menuju 2027, Pemkab Bogor Kaji Pembiayaan dan Infrastruktur Bus Listrik

21 Juli 2026
Next Post
PSEL Kayumanis Siap Sulap 1.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

PSEL Kayumanis Siap Sulap 1.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gempa Kekuatan 5,6 SR Guncang Sukabumi

Gempa Kekuatan 5,6 SR Guncang Sukabumi

27 April 2021
Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

17 Desember 2025
Sulit Jatuh Cinta, Zodiak Ini Terkenal Ngga Gampang Buka Hati

Sulit Jatuh Cinta, Zodiak Ini Terkenal Ngga Gampang Buka Hati

27 Maret 2023
Wajib Pajak

Kemitraan Pajak Diperkuat, Wajib Pajak Dapat Apresiasi

13 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In