BogorOne.co.id – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengimbau masyarakat agar penggalangan dana untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dilakukan secara sukarela tanpa disertai penetapan nominal tertentu.
Ia menegaskan, penarikan iuran yang bersifat wajib dengan besaran angka yang ditentukan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Jenal, pengumpulan dana perayaan 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan selama berstatus resmi, diketahui oleh aparatur wilayah setempat (lurah dan camat), serta dikelola secara transparan demi mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Yang namanya iuran mah sukarela. Misalnya ke masyarakat atau ke perusahaan, ya sukarela. Tapi yang pasti harus resmi, aparat wilayah mengetahui, transparan pendapatannya juga jelas, dan pelaporannya ke masyarakat juga jelas,” ujar Jenal, Selasa (4/8/2026).
Jenal menjelaskan, panitia lingkungan maupun masyarakat diperkenankan menggalang dukungan dana secara langsung ke pihak swasta atau perusahaan. Namun, proses pengajuannya harus mendatapatkan pendampingan dari pemerintah wilayah setempat agar tetap berada dalam koridor aturan.
Mengenai dukungan dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Jenal mengingatkan adanya mekanisme formal yang wajib dilalui.
“Dalam TJSL atau CSR memang ada sektor yang bisa dibiayai, seperti kepemudaan, olahraga, sarana pendidikan, hingga keagamaan. Tapi mekanismenya panjang, harus melalui Bapperida yang kemudian menawarkan ke forum perusahaan. Kalau direct dari masyarakat boleh, tetapi harus resmi dan didampingi camat maupun aparat wilayah,” terangnya.
Secara tegas, Jenal menyebut aksi pematokan angka iuran peringatan Hari Kemerdekaan berpotensi kuat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Gak boleh atuh. Pungli dong! Ini kan iuran, namanya iuran sukarela. Tapi yang wajarlah, ini Hari Kemerdekaan. Yang paling penting harus resmi, lurah dan camat harus mengetahui. Karena saya khawatir banyak yang memanfaatkan situasi atas nama panitia, padahal bukan panitia wilayah. Dan semuanya harus transparan,” tegasnya.
Ia pun meminta warga Kota Bogor lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia HUT RI tanpa persetujuan dari RT, RW, maupun kelurahan.
Keterbukaan pengelolaan dana dan pengawasan dari aparat wilayah dinilai menjadi kunci utama agar perayaan Kemerdekaan RI berjalan tertib, kondusif, dan bebas dari persoalan hukum.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post