BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Namun, perhatian polisi tidak hanya tertuju pada dugaan pencurian tersebut, melainkan juga upaya mencegah aksi main hakim sendiri yang sempat mengancam keselamatan remaja itu.
Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026. Sekitar pukul 04.00 WIB, istri pemilik angsa mendapati dua ekor unggas peliharaan yang biasa berada di kandang telah hilang saat hendak memberi pakan.
Warga kemudian melakukan pencarian. Dalam penelusuran itu, mereka menemukan seekor angsa yang diduga milik korban sedang dibawa seseorang menggunakan karung. Angsa tersebut berhasil diamankan dan kemudian dijadikan barang bukti.
Pencarian terhadap orang yang diduga membawa angsa berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 19.00 WIB, warga menemukan seorang remaja yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut di kawasan Bulak Saga.
Situasi sempat memanas ketika remaja itu diamankan warga. Massa yang emosi disebut mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
Mendapat laporan tersebut, petugas patroli dan Unit Reskrim Polsek Parung yang dipimpin Perwira Pengawas Ipda Najaruddin Tanjung segera mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengevakuasi remaja itu untuk menghindari aksi massa yang lebih besar.
Selanjutnya, remaja tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus ini, satu ekor angsa berhasil ditemukan kembali, sementara korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan status terduga pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurut dia, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pendekatan perlindungan anak menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan. Polisi juga membuka peluang penerapan diversi apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, Polsek Parung akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada remaja tersebut.
Maman menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru berstatus terduga pelaku.
“Jangan main hakim sendiri. Serahkan prosesnya kepada kepolisian agar ditangani sesuai hukum yang berlaku,” kata Maman, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Parung masih mendalami dugaan pencurian dua ekor angsa tersebut dengan tetap memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post