• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Febrie Bantah Emas 74 Kg Miliknya, Ini Dalih Kuasa Hukumnya

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2026
in POLITIK
0
Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. Tedy Kroen/RM.id.

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan pembuktian kepemilikan dan asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kuasa hukum menilai penyidik perlu terlebih dahulu memastikan pemilik aset serta kaitannya dengan tindak pidana asal sebelum menjadikan emas dan uang yang disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Febrie diperiksa sekitar enam jam, sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus saksi tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan mengenai perkara TPPU, termasuk soal emas dan uang ratusan miliar rupiah yang disita.

BERITA LAINNYA

pencalonan presiden

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026

Menurut Febri, penyidik kembali menanyakan kepemilikan emas 74 kilogram tersebut. Febrie tetap membantah bahwa emas itu miliknya.

“Pak FA sudah menjawab bahwa dirinya bukan pemilik emas tersebut,” kata Febri kepada wartawan.

Febri mengatakan penyidik tidak memperlihatkan barang bukti emas maupun aset lainnya kepada Febrie dalam pemeriksaan kali ini. Namun, pertanyaan mengenai kepemilikan emas tersebut, kata dia, sudah muncul sejak pemeriksaan awal.

Dia menilai kejelasan mengenai pemilik aset menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara TPPU yang menjerat kliennya.

Selain kepemilikan aset, tim kuasa hukum menyoroti kewajiban penyidik menjelaskan asal-usul harta yang diduga terkait tindak pidana.

Menurut Febri, penyidik perlu menguraikan kapan harta tersebut diterima, dipindahkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya. Penjelasan itu diperlukan untuk melihat terpenuhinya unsur tindak pidana pencucian uang.

“Untuk membuat perkara ini terang, tentu harus jelas siapa pemilik emas dan uang tersebut,” ujarnya.

Febri mengatakan tim hukum telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan perkara TPPU. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang akan digunakan dalam menghadapi perkara Febrie.

Ia merujuk pada pandangan Mahkamah Konstitusi mengenai TPPU sebagai follow-up crime yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Karena itu, menurut Febri, keberadaan dugaan tindak pidana asal menjadi bagian penting dalam membuktikan perkara pencucian uang.

Dia juga menyebut adanya putusan Mahkamah Agung yang pernah membebaskan terdakwa yang hanya didakwa dengan TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal.

Argumentasi tersebut rencananya akan dibawa dalam sidang praperadilan Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.

Febri tidak banyak berkomentar mengenai penggeledahan rumah Febrie maupun penyitaan sejumlah dokumen oleh penyidik. Dia mengatakan tim hukum menghormati kewenangan penyidik sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan.

“Kami menghormati kewenangan kejaksaan atau penyidik kejaksaan untuk melakukan penggeledahan maupun tindakan-tindakan lain,” kata dia.

Hingga pemeriksaan Febrie berakhir pada Jumat malam, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan setelah penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang dalam penggeledahan yang berkaitan dengan Febrie. Kepemilikan aset-aset tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa tergusur
POLITIK

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026
karhutla
POLITIK

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla yang Jadi Kebun Sawit Diselidiki

10 September 2026
Next Post
Bapenda

Pajak Tambang Bermasalah, Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kali Rengas

Kali Rengas Meluap, Dua Desa di Parung Tergenang

2 Oktober 2025
Pemkab Bogor Belum Pastikan Penyebab Kebakaran Galuga

Pemkab Bogor Belum Pastikan Penyebab Kebakaran Galuga

8 September 2026
Nasdem Bulat Usung “Benn” Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasdem Bulat Usung “Benn” Maju Pilwalkot Bogor 2024

30 Mei 2022
Unpak Gelar Simulasi Penerapan Sistem dan Peringatan Dini Longsor

Unpak Gelar Simulasi Penerapan Sistem dan Peringatan Dini Longsor

27 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In