BogorOne.co.id | Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan pembuktian kepemilikan dan asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kuasa hukum menilai penyidik perlu terlebih dahulu memastikan pemilik aset serta kaitannya dengan tindak pidana asal sebelum menjadikan emas dan uang yang disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Febrie diperiksa sekitar enam jam, sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus saksi tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan mengenai perkara TPPU, termasuk soal emas dan uang ratusan miliar rupiah yang disita.
Menurut Febri, penyidik kembali menanyakan kepemilikan emas 74 kilogram tersebut. Febrie tetap membantah bahwa emas itu miliknya.
“Pak FA sudah menjawab bahwa dirinya bukan pemilik emas tersebut,” kata Febri kepada wartawan.
Febri mengatakan penyidik tidak memperlihatkan barang bukti emas maupun aset lainnya kepada Febrie dalam pemeriksaan kali ini. Namun, pertanyaan mengenai kepemilikan emas tersebut, kata dia, sudah muncul sejak pemeriksaan awal.
Dia menilai kejelasan mengenai pemilik aset menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara TPPU yang menjerat kliennya.
Selain kepemilikan aset, tim kuasa hukum menyoroti kewajiban penyidik menjelaskan asal-usul harta yang diduga terkait tindak pidana.
Menurut Febri, penyidik perlu menguraikan kapan harta tersebut diterima, dipindahkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya. Penjelasan itu diperlukan untuk melihat terpenuhinya unsur tindak pidana pencucian uang.
“Untuk membuat perkara ini terang, tentu harus jelas siapa pemilik emas dan uang tersebut,” ujarnya.
Febri mengatakan tim hukum telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan perkara TPPU. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang akan digunakan dalam menghadapi perkara Febrie.
Ia merujuk pada pandangan Mahkamah Konstitusi mengenai TPPU sebagai follow-up crime yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Karena itu, menurut Febri, keberadaan dugaan tindak pidana asal menjadi bagian penting dalam membuktikan perkara pencucian uang.
Dia juga menyebut adanya putusan Mahkamah Agung yang pernah membebaskan terdakwa yang hanya didakwa dengan TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal.
Argumentasi tersebut rencananya akan dibawa dalam sidang praperadilan Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.
Febri tidak banyak berkomentar mengenai penggeledahan rumah Febrie maupun penyitaan sejumlah dokumen oleh penyidik. Dia mengatakan tim hukum menghormati kewenangan penyidik sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan.
“Kami menghormati kewenangan kejaksaan atau penyidik kejaksaan untuk melakukan penggeledahan maupun tindakan-tindakan lain,” kata dia.
Hingga pemeriksaan Febrie berakhir pada Jumat malam, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan setelah penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang dalam penggeledahan yang berkaitan dengan Febrie. Kepemilikan aset-aset tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post