• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Menteri Amran Perintahkan Usut Tuntas Residu Kasus Lama MinyaKita

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in EKBIS
0
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto : Dok. agronews.id.

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas Pangan mengusut peredaran sisa kasus lama minyak goreng rakyat MinyaKita yang masih ditemukan di pasar.

Amran mengatakan produk yang beredar bukan hasil produksi baru, melainkan barang lama dari perusahaan yang perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Perusahaan tersebut, kata dia, telah diproses hukum dan memiliki tersangka.

“Produk ini perusahaannya sudah P21, ini barang lama. Sudah ditindak, jadi ini sudah tersangka. Jadi yang beredar ini adalah residunya,” ujar Amran saat inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan sisa barang tersebut untuk meraup keuntungan dengan merugikan masyarakat. Karena itu, Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum diminta menelusuri jalur distribusi hingga tingkat pasar.

BERITA LAINNYA

Harga Emas

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Hari Ini

13 April 2026
Purbaya

Purbaya Targetkan Skema Cukai Baru Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026

11 April 2026
Nilai tukar rupiah

Geopolitik Memanas, Rupiah Terseret ke Zona Merah

10 April 2026
Sensasi Manis di Kaki Gunung Salak: Mencicipi Beragam Dessert Cup Ala Jajanan Mbu Nusa

Sensasi Manis di Kaki Gunung Salak: Mencicipi Beragam Dessert Cup Ala Jajanan Mbu Nusa

9 April 2026

Menurut Amran, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi MinyaKita bermasalah yang beredar. Jika ditemukan kembali produk serupa yang masuk ke pasar, pemerintah akan mengambil tindakan hukum.

“Kalau ada lagi barang baru masuk seperti ini lagi kita tindak lagi, tersangka lagi. Sudahlah, kita penjarakan saja ini orang bikin susah negara,” kata dia.

Amran menambahkan pengawasan sektor hilir, khususnya distribusi MinyaKita, akan diperketat menjelang dan selama Ramadan. Pemerintah menilai periode tersebut rawan pelanggaran karena konsumsi masyarakat meningkat.

Ia menyatakan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, baik terkait kualitas produk, ketidaksesuaian volume, maupun penyimpangan harga. Langkah ini, kata dia, ditujukan untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.

 Editor            : R. Muttaqien

Tags: Kasus MinyaKitaMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Related Posts

Harga Emas
EKBIS

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Hari Ini

13 April 2026
Purbaya
EKBIS

Purbaya Targetkan Skema Cukai Baru Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026

11 April 2026
Nilai tukar rupiah
EKBIS

Geopolitik Memanas, Rupiah Terseret ke Zona Merah

10 April 2026
Sensasi Manis di Kaki Gunung Salak: Mencicipi Beragam Dessert Cup Ala Jajanan Mbu Nusa
BOGOR RAYA

Sensasi Manis di Kaki Gunung Salak: Mencicipi Beragam Dessert Cup Ala Jajanan Mbu Nusa

9 April 2026
Harga emas
EKBIS

Harga Emas Antam Turun Rp 50.000, Buyback Ikut Melemah

9 April 2026
importir kedelai
EKBIS

Pemerintah Panggil Importir Kedelai Pekan Depan

9 April 2026
Next Post
diet sehat Ramadan 2026

Rahasia Diet Sehat Saat Ramadan 2026, Tetap Bertenaga Tanpa Lemas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

lansia

Tragis! Lansia di Puncak Meninggal Terseret Arus Saat Banjir

4 Agustus 2025
Desa Wisata Pasir Eurih Jadi Rumah Peninggalan Kerajaan Pajajaran

Desa Wisata Pasir Eurih Jadi Rumah Peninggalan Kerajaan Pajajaran

20 Juli 2022
Terjawab Sudah, Teka-teki Masa Depan Hansamu di Persija

Terjawab Sudah, Teka-teki Masa Depan Hansamu di Persija

17 April 2023
Virgo, Si Perfeksionis yang Mampu Bertahan Ketika Orang Lain Menyerah

Virgo, Si Perfeksionis yang Mampu Bertahan Ketika Orang Lain Menyerah

24 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In