• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Menteri Amran Perintahkan Usut Tuntas Residu Kasus Lama MinyaKita

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in EKBIS
0
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto : Dok. agronews.id.

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas Pangan mengusut peredaran sisa kasus lama minyak goreng rakyat MinyaKita yang masih ditemukan di pasar.

Amran mengatakan produk yang beredar bukan hasil produksi baru, melainkan barang lama dari perusahaan yang perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Perusahaan tersebut, kata dia, telah diproses hukum dan memiliki tersangka.

“Produk ini perusahaannya sudah P21, ini barang lama. Sudah ditindak, jadi ini sudah tersangka. Jadi yang beredar ini adalah residunya,” ujar Amran saat inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan sisa barang tersebut untuk meraup keuntungan dengan merugikan masyarakat. Karena itu, Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum diminta menelusuri jalur distribusi hingga tingkat pasar.

BERITA LAINNYA

pupuk Indonesia

Negara-Negara Asing Lirik Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Pasokan Dalam Negeri

17 April 2026
Minyakita

Imbas Kenaikan Plastik, Harga Minyakita Tembus Rp 15.900

16 April 2026
IMF

IMF Peringatkan Gejolak Timur Tengah Bisa Guncang Ekonomi Dunia

15 April 2026
Nilai tukar rupiah

Rupiah Kian Loyo, Ditutup Melemah ke Rp 17.127 per Dolar AS

14 April 2026

Menurut Amran, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi MinyaKita bermasalah yang beredar. Jika ditemukan kembali produk serupa yang masuk ke pasar, pemerintah akan mengambil tindakan hukum.

“Kalau ada lagi barang baru masuk seperti ini lagi kita tindak lagi, tersangka lagi. Sudahlah, kita penjarakan saja ini orang bikin susah negara,” kata dia.

Amran menambahkan pengawasan sektor hilir, khususnya distribusi MinyaKita, akan diperketat menjelang dan selama Ramadan. Pemerintah menilai periode tersebut rawan pelanggaran karena konsumsi masyarakat meningkat.

Ia menyatakan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, baik terkait kualitas produk, ketidaksesuaian volume, maupun penyimpangan harga. Langkah ini, kata dia, ditujukan untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.

 Editor            : R. Muttaqien

Tags: Kasus MinyaKitaMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Related Posts

pupuk Indonesia
EKBIS

Negara-Negara Asing Lirik Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Pasokan Dalam Negeri

17 April 2026
Minyakita
EKBIS

Imbas Kenaikan Plastik, Harga Minyakita Tembus Rp 15.900

16 April 2026
IMF
EKBIS

IMF Peringatkan Gejolak Timur Tengah Bisa Guncang Ekonomi Dunia

15 April 2026
Nilai tukar rupiah
EKBIS

Rupiah Kian Loyo, Ditutup Melemah ke Rp 17.127 per Dolar AS

14 April 2026
Harga Emas
EKBIS

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Hari Ini

13 April 2026
Purbaya
EKBIS

Purbaya Targetkan Skema Cukai Baru Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026

11 April 2026
Next Post
diet sehat Ramadan 2026

Rahasia Diet Sehat Saat Ramadan 2026, Tetap Bertenaga Tanpa Lemas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tingkatkan Pelayanan Puskesmas Ciderum Optimalkan Teknologi Informasi

Tingkatkan Pelayanan Puskesmas Ciderum Optimalkan Teknologi Informasi

22 Juli 2024
DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

13 November 2023
Polresta Bogor Kota Ciduk Begal Payudara 

Polresta Bogor Kota Ciduk Begal Payudara 

17 November 2023
Kecamatan Boteng Bangun Sentra Kuliner BCC Disamping Kejaksaan

Kecamatan Boteng Bangun Sentra Kuliner BCC Disamping Kejaksaan

3 Oktober 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In