BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas Pangan mengusut peredaran sisa kasus lama minyak goreng rakyat MinyaKita yang masih ditemukan di pasar.
Amran mengatakan produk yang beredar bukan hasil produksi baru, melainkan barang lama dari perusahaan yang perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Perusahaan tersebut, kata dia, telah diproses hukum dan memiliki tersangka.
“Produk ini perusahaannya sudah P21, ini barang lama. Sudah ditindak, jadi ini sudah tersangka. Jadi yang beredar ini adalah residunya,” ujar Amran saat inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan sisa barang tersebut untuk meraup keuntungan dengan merugikan masyarakat. Karena itu, Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum diminta menelusuri jalur distribusi hingga tingkat pasar.
Menurut Amran, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi MinyaKita bermasalah yang beredar. Jika ditemukan kembali produk serupa yang masuk ke pasar, pemerintah akan mengambil tindakan hukum.
“Kalau ada lagi barang baru masuk seperti ini lagi kita tindak lagi, tersangka lagi. Sudahlah, kita penjarakan saja ini orang bikin susah negara,” kata dia.
Amran menambahkan pengawasan sektor hilir, khususnya distribusi MinyaKita, akan diperketat menjelang dan selama Ramadan. Pemerintah menilai periode tersebut rawan pelanggaran karena konsumsi masyarakat meningkat.
Ia menyatakan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, baik terkait kualitas produk, ketidaksesuaian volume, maupun penyimpangan harga. Langkah ini, kata dia, ditujukan untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post