BogorOne.co.id – Proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang sempat tertahan sekian lama kini kembali memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Bogor mulai turun tangan mendata ulang lima bidang tanah warga guna mengurai simpul penyelesaian pembebasan lahan lewat mekanisme konsinyasi.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo.
Ia menjelaskan, dari lima bidang tanah yang kini masuk proses inventarisasi ulang di pengadilan, empat di antaranya merupakan berkas lama dan satu merupakan bidang lahan baru.
“Sekarang ada lima bidang. Empat bidang lama dan satu bidang baru. Saat ini sedang proses pendataan ulang oleh pengadilan negeri,” kata Eko kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, setelah proses pendataan ulang selesai, pihak pengadilan akan memanggil para pemilik lahan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah warga bersedia menerima mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan.
Eko mengatakan, pada proses yang berlangsung sekitar 2015 lalu, terdapat warga yang belum bersedia menerima penyelesaian yang ditawarkan.
“Ini nanti warga dipanggil oleh PN, ditanyakan mau atau tidak. Dulu sekitar 2015 tidak mau, siapa tahu sekarang mau,” ucap Eko.
Jika warga telah menyetujui proses penyelesaian dan menerima mekanisme yang ditawarkan, tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan pengosongan lahan. Pemerintah, kata Eko, akan membantu proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mau, tinggal dibongkar sendiri. Nanti akan dibantu,” katanya.
Saat ini, warga yang lahannya terdampak proyek juga mulai dipanggil untuk mengikuti proses administrasi dan pengamanan aset sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahan.
Eko menegaskan, Pemkot Bogor terus mendorong agar persoalan lahan yang masih tersisa dapat segera diselesaikan. Hal tersebut penting untuk mengejar target pembangunan R3 yang menjadi salah satu akses strategis dalam pengembangan jaringan jalan di wilayah Bogor Timur.
Dinas PUPR menargetkan pembangunan R3 dapat tersambung hingga kawasan Bendung Katulampa sebelum 2028. Selanjutnya, jaringan jalan tersebut ditargetkan dapat diperpanjang hingga kawasan Tajur pada 2030.
“Target kami secepatnya, sebelum 2028 sudah nyambung ke Bendung Katulampa. Kemudian 2030 ditargetkan bisa tersambung sampai Tajur,” jelas Eko.
Proyek R3 sendiri diproyeksikan memperkuat konektivitas wilayah Bogor Timur sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan jaringan jalan alternatif dan mengurangi beban lalu lintas pada ruas jalan eksisting.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyoroti polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan R3. Menurutnya, sejumlah persoalan yang mencuat perlu diurai secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Zenal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui pembicaraan nonformal, terdapat dugaan kekeliruan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Hal itu diduga dipicu oleh perubahan kepemilikan tanah yang tidak terakomodasi dengan baik dalam proses pembebasan lahan.
“Informasi yang kami terima, pemilik awal pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun ketika proses pembebasan berlangsung, informasi mengenai rencana pembebasan diduga masih mengacu kepada pemilik awal. Sementara pemilik yang sekarang justru tidak mengetahui adanya proses tersebut, padahal tanahnya sudah berpindah tangan,” ujar Zenal kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data yang dilakukan pemerintah sebelum menetapkan penerima ganti rugi.
“Kenapa bisa seperti itu? Apakah pemerintah tidak mencari tahu status kepemilikan terbaru? Seharusnya dilakukan penelusuran secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan seperti ini,” katanya.
Untuk mencari titik terang, DPRD Kota Bogor akan berupaya memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak kelurahan, kecamatan, pemilik lahan, hingga pihak yang telah menerima pembayaran ganti rugi.
“Kami akan mencoba memfasilitasi agar semua pihak bisa memberikan penjelasan. Dari situ nanti akan terlihat di mana letak persoalannya dan bagaimana solusi terbaik yang bisa ditempuh,” ucapnya.
Selain itu, Zenal juga menyoroti adanya warga yang mengaku tidak mengetahui proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat terdampak.
“Ada warga yang tidak tahu bahwa sudah ada proses konsinyasi. Sekarang persoalan ini baru ramai ketika akan dilakukan penggusuran. Akibatnya, pemilik lahan saat ini juga tidak mungkin lagi mengambil nilai ganti rugi yang telah ditetapkan sebelumnya karena muncul persoalan kepemilikan,” jelasnya.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan R3 harus mengedepankan dialog dan mediasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Yang terpenting sekarang adalah membangun komunikasi yang baik. Harus ada mediasi antara warga dan pemerintah supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post