• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polemik Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa: Dari Konsinyasi Hingga Catatan DPRD

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2026
in BOGOR RAYA
0
Bima Targetkan Proyek Jalan R3 Rampung Sebelum 2024
32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang sempat tertahan sekian lama kini kembali memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Bogor mulai turun tangan mendata ulang lima bidang tanah warga guna mengurai simpul penyelesaian pembebasan lahan lewat mekanisme konsinyasi.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo.

Ia menjelaskan, dari lima bidang tanah yang kini masuk proses inventarisasi ulang di pengadilan, empat di antaranya merupakan berkas lama dan satu merupakan bidang lahan baru.

BERITA LAINNYA

Jaro Ade

Jaro Ade: Kemerdekaan Harus Diwujudkan lewat Pengabdian

11 Agustus 2026
penghapusan angkutan kota

Reduksi Angkot Tua Mengancam Nafkah Sopir 05A Ciomas

10 Agustus 2026
Pemekaran Bogor Timur

Pemekaran Bogor Timur Diproyeksikan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

10 Agustus 2026
SDN Lumpang 01

Empat Kali Dibobol, Keamanan SDN Lumpang 01 Dipertanyakan

10 Agustus 2026

“Sekarang ada lima bidang. Empat bidang lama dan satu bidang baru. Saat ini sedang proses pendataan ulang oleh pengadilan negeri,” kata Eko kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, setelah proses pendataan ulang selesai, pihak pengadilan akan memanggil para pemilik lahan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah warga bersedia menerima mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan.

Eko mengatakan, pada proses yang berlangsung sekitar 2015 lalu, terdapat warga yang belum bersedia menerima penyelesaian yang ditawarkan.

“Ini nanti warga dipanggil oleh PN, ditanyakan mau atau tidak. Dulu sekitar 2015 tidak mau, siapa tahu sekarang mau,” ucap Eko.

Jika warga telah menyetujui proses penyelesaian dan menerima mekanisme yang ditawarkan, tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan pengosongan lahan. Pemerintah, kata Eko, akan membantu proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau mau, tinggal dibongkar sendiri. Nanti akan dibantu,” katanya.

Saat ini, warga yang lahannya terdampak proyek juga mulai dipanggil untuk mengikuti proses administrasi dan pengamanan aset sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahan.

Eko menegaskan, Pemkot Bogor terus mendorong agar persoalan lahan yang masih tersisa dapat segera diselesaikan. Hal tersebut penting untuk mengejar target pembangunan R3 yang menjadi salah satu akses strategis dalam pengembangan jaringan jalan di wilayah Bogor Timur.

Dinas PUPR menargetkan pembangunan R3 dapat tersambung hingga kawasan Bendung Katulampa sebelum 2028. Selanjutnya, jaringan jalan tersebut ditargetkan dapat diperpanjang hingga kawasan Tajur pada 2030.

“Target kami secepatnya, sebelum 2028 sudah nyambung ke Bendung Katulampa. Kemudian 2030 ditargetkan bisa tersambung sampai Tajur,” jelas Eko.

Proyek R3 sendiri diproyeksikan memperkuat konektivitas wilayah Bogor Timur sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan jaringan jalan alternatif dan mengurangi beban lalu lintas pada ruas jalan eksisting.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyoroti polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan R3. Menurutnya, sejumlah persoalan yang mencuat perlu diurai secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Zenal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui pembicaraan nonformal, terdapat dugaan kekeliruan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Hal itu diduga dipicu oleh perubahan kepemilikan tanah yang tidak terakomodasi dengan baik dalam proses pembebasan lahan.

“Informasi yang kami terima, pemilik awal pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun ketika proses pembebasan berlangsung, informasi mengenai rencana pembebasan diduga masih mengacu kepada pemilik awal. Sementara pemilik yang sekarang justru tidak mengetahui adanya proses tersebut, padahal tanahnya sudah berpindah tangan,” ujar Zenal kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data yang dilakukan pemerintah sebelum menetapkan penerima ganti rugi.

“Kenapa bisa seperti itu? Apakah pemerintah tidak mencari tahu status kepemilikan terbaru? Seharusnya dilakukan penelusuran secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan seperti ini,” katanya.

Untuk mencari titik terang, DPRD Kota Bogor akan berupaya memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak kelurahan, kecamatan, pemilik lahan, hingga pihak yang telah menerima pembayaran ganti rugi.

“Kami akan mencoba memfasilitasi agar semua pihak bisa memberikan penjelasan. Dari situ nanti akan terlihat di mana letak persoalannya dan bagaimana solusi terbaik yang bisa ditempuh,” ucapnya.

Selain itu, Zenal juga menyoroti adanya warga yang mengaku tidak mengetahui proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat terdampak.

“Ada warga yang tidak tahu bahwa sudah ada proses konsinyasi. Sekarang persoalan ini baru ramai ketika akan dilakukan penggusuran. Akibatnya, pemilik lahan saat ini juga tidak mungkin lagi mengambil nilai ganti rugi yang telah ditetapkan sebelumnya karena muncul persoalan kepemilikan,” jelasnya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan R3 harus mengedepankan dialog dan mediasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Yang terpenting sekarang adalah membangun komunikasi yang baik. Harus ada mediasi antara warga dan pemerintah supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Jalan R3Pemilik LahanPemkot BogorPengadilan Negeri BogorProyek PembangunanRegional Ring Road

Related Posts

Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade: Kemerdekaan Harus Diwujudkan lewat Pengabdian

11 Agustus 2026
penghapusan angkutan kota
BOGOR RAYA

Reduksi Angkot Tua Mengancam Nafkah Sopir 05A Ciomas

10 Agustus 2026
Pemekaran Bogor Timur
BOGOR RAYA

Pemekaran Bogor Timur Diproyeksikan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

10 Agustus 2026
SDN Lumpang 01
BOGOR RAYA

Empat Kali Dibobol, Keamanan SDN Lumpang 01 Dipertanyakan

10 Agustus 2026
pencurian dua ekor angsa
BOGOR RAYA

Remaja Terduga Pencuri Angsa Diseret Massa Sebelum Dievakuasi Polisi

10 Agustus 2026
pajak kontrakan
BOGOR RAYA

Kota Bogor Genjot Pajak Kontrakan untuk Kejar PAD Rp1,7 Triliun

10 Agustus 2026
Next Post
Formula E

Formula E Perkuat Jalur Pembalap Perempuan ke Kejuaraan Utama

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

tiga rumah

Detik-detik Tiga Rumah di Klapanunggal Ludes Dilalap Api

31 Agustus 2025
Kecelakaan angkot di Caringin Bogor melibatkan angkot Monster dan Tazakka

Angkot Tertabrak dari Belakang di Caringin Bogor, Empat Orang Alami Luka Berat

29 Juli 2025
DPP Gerindra Beri Sinyal Duet Jaro Ade – Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024

DPP Gerindra Beri Sinyal Duet Jaro Ade – Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024

25 Juli 2024
Baznas Kota Bogor Targetkan Himpun ZIS Rp7,6 Miliar

Baznas Kota Bogor Targetkan Himpun ZIS Rp7,6 Miliar

1 Februari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In