BogorOne.co.id – Sebanyak 15 pedagang tanaman hias yang tergabung dalam paguyuban pedagang di Jalan DR Semeru, Kelurahan Dr. Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kota Bogor.
Para pedagang yang telah berjualan selama lebih dari 20 tahun tersebut terancam ditertibkan menyusul terbitnya surat dari pihak kecamatan yang meminta area tersebut dikosongkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin, menyatakan siap memfasilitasi dialog antara pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik tanpa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) warga.
“Hari ini saya menerima aspirasi dari Paguyuban Pedagang Tanaman Hias Jalan DR Semeru. Ada sekitar 15 pedagang yang terdampak, padahal mereka sudah berjualan di sana selama kurun waktu 20 tahun,” ujar Zaenal Abidin di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (13/8/2026).
Zaenal menjelaskan, para pedagang saat ini menempati area trotoar, jalur pedestrian, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berbatasan langsung dengan area Rumah Sakit DR. H. Marzoeki Mahdi (RSMM).
Berdasarkan surat imbauan dari pihak kecamatan, lokasi tersebut sedianya harus sudah dikosongkan paling lambat 11 Agustus 2026.
Minta Relokasi dan Siap Bayar Retribusi Resmi
Meski menempati fasilitas umum, Zaenal menekankan bahwa para pedagang memiliki iktikad baik dan tidak menolak rencana penataan dari pemerintah kota, asalkan diberikan solusi tempat relokasi yang layak.
“Tuntutan utama pedagang adalah ketersediaan lahan relokasi. Mereka pada dasarnya siap dan manut dipindahkan, asalkan disiapkan lokasi pengganti yang tidak jauh dari area semula. Lagipula, usaha mereka spesifik di bidang tanaman hias, sehingga tidak bisa sembarangan dialihkan ke jenis usaha lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa paguyuban pedagang tersebut telah memiliki legalitas izin organisasi dan secara tegas menyatakan siap membayar retribusi resmi jika ditempatkan di atas lahan milik pemerintah kota.
“Mereka ingin tetap legal dan berkontribusi kepada daerah melalui retribusi, bukan menyewa lahan swasta. Ini bukti bahwa keberadaan UMKM ini ingin tetap berjalan berdampingan dengan aturan Pemkot Bogor,” tambahnya.
DPRD Agendakan Pertemuan Lintas Sektor
Guna menyikapi tenggat waktu pengosongan yang telah lewat, Zaenal mendorong agar proses penertiban tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum ada titik terang mengenai opsi relokasi.
DPRD Kota Bogor melalui Komisi II dijadwalkan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam kurun waktu satu minggu ke depan untuk duduk bersama mencari solusi konkret.
“Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan seluruh pihak—mulai dari Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan, pihak Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Komisi II DPRD, Dinas UMKM, hingga perwakilan paguyuban. Kita duduk bareng untuk kaji status lahan dan cari jalan keluarnya,” tegas Zaenal.
“Kita harus ingat, di balik 15 pedagang ini ada keluarga yang bergantung hidup dari sana. Jangan sampai penataan kota justru memutus mata pencaharian warga. Semua aturan harus kita taati, tapi solusi ekonomi bagi masyarakat juga wajib disiapkan,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post