BogorOne.co.id – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Kurniati (60), warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, saat mengantre bantuan pangan di kantor kelurahan setempat pada Senin 24 Agustus 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keterangan resmi media mengenai riwayat sakit almarhumah serta sikap keluarga yang telah mengikhlaskan kejadian tersebut. Namun, peristiwa ini dinilai menjadi alarm keras bagi perbaikan sistem penyaluran bantuan di Kota Bogor.
“Saya tidak mau berspekulasi soal penyebab atau mencari kambing hitam. Aparat kelurahan sudah berusaha menolong sebisa mungkin dan saya menghargai itu. Namun, ini adalah persoalan sistem, dan sistem adalah tanggung jawab kami bersama Pemerintah Kota Bogor,” tegas Fajar, Selasa (25/8/2026).
Fajar menyoroti fakta bahwa warga lansia yang sedang sakit masih harus datang sendiri untuk mengantre dan mengangkut bantuan beras. Menurutnya, meskipun almarhumah sempat ditawari untuk diwakilkan, ketiadaan mekanisme resmi yang aman membuat warga kerap merasa tidak tenang jika tidak mengambil bantuan secara langsung.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Komisi IV DPRD Kota Bogor menyampaikan empat tuntutan dan langkah tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor:
Pendataan KPM Rentan secara By Name By Address: Dinas Sosial didesak segera menyusun dan menyerahkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori rentan—termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan penderita sakit menahun—ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.
Penerbitan SOP Penyaluran Layanan Khusus: Pemkot Bogor diminta menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) penyaluran bansos bagi KPM rentan, yang mencakup opsi pengantaran langsung ke rumah (door to door) serta mekanisme surat kuasa perwakilan yang sah secara hukum.
Penyediaan Petugas Kesehatan dan Medis: Setiap penyaluran bantuan yang melibatkan warga rentan wajib didampingi petugas kesehatan dari Puskesmas wilayah beserta perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang memadai. Penanganan darurat tidak boleh lagi hanya mengandalkan minyak angin atau air minum.
Pemanggilan Dinsos dan Dinkes: Komisi IV DPRD akan segera memanggil Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam rapat kerja untuk membahas skema perlindungan KPM rentan, sekaligus memastikan kesiapan anggarannya dalam pembahasan Perubahan APBD.
“Satu peristiwa ini cukup membuat kita berubah, jangan menunggu yang kedua. Ke depan, DPRD dan Pemkot Bogor harus bersinergi menciptakan sistem yang aman agar masyarakat lansia dan disabilitas tidak perlu lagi mengantre bansos di kelurahan,” pungkas Fajar.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post