BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kebun Waru, Bandung.
Kedua tersangka berinisial EP, 22 tahun, warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P, 39 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat. Mereka ditangkap jajaran Polsek Parung bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam Operasi Libas Lodaya 2026.
Kapolsek Parung Polres Bogor Komisaris Maman Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung-Bogor, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” kata Maman, Selasa (1/9/2026).
Menurut polisi, RA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung. Adapun EP tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam aksinya, para tersangka diduga memecahkan kaca kendaraan korban untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil. Polisi menemukan dugaan bahwa keduanya juga terlibat dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan jumlah lokasi dan aksi pencurian yang dilakukan para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, satu dus telepon seluler merek POCO, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dalam salah satu kejadian, korban kehilangan iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp 2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya. Nilai kerugian keseluruhan masih didata penyidik.
Maman mengatakan kedua tersangka telah diproses secara hukum dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post