• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

Redaksi by Redaksi
1 September 2026
in BOGOR RAYA
0
Pecah Kaca Mobil

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah memperlihatkan barang bukti. Foto : Dok. Polsek Parung .

34
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kebun Waru, Bandung.

Kedua tersangka berinisial EP, 22 tahun, warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P, 39 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat. Mereka ditangkap jajaran Polsek Parung bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam Operasi Libas Lodaya 2026.

Kapolsek Parung Polres Bogor Komisaris Maman Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung-Bogor, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

BERITA LAINNYA

KPK

Garap Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Secara Maraton

1 September 2026
smartboard

KPK Dalami Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Bogor

1 September 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan

Dishub Kota Bogor Terapkan Setoran Langsung Jukir ke Kas Daerah

1 September 2026
Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit

Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit

1 September 2026

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” kata Maman, Selasa (1/9/2026).

Menurut polisi, RA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung. Adapun EP tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam aksinya, para tersangka diduga memecahkan kaca kendaraan korban untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil. Polisi menemukan dugaan bahwa keduanya juga terlibat dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan jumlah lokasi dan aksi pencurian yang dilakukan para tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, satu dus telepon seluler merek POCO, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dalam salah satu kejadian, korban kehilangan iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp 2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya. Nilai kerugian keseluruhan masih didata penyidik.

Maman mengatakan kedua tersangka telah diproses secara hukum dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

KPK
BOGOR RAYA

Garap Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Secara Maraton

1 September 2026
smartboard
BOGOR RAYA

KPK Dalami Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Bogor

1 September 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan
BOGOR RAYA

Dishub Kota Bogor Terapkan Setoran Langsung Jukir ke Kas Daerah

1 September 2026
Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit
BOGOR RAYA

Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit

1 September 2026
Pembangunan Trase Batutulis Hampir 45 Persen, Dedie Rachim: Awal November Siap Dibuka
BOGOR RAYA

Pembangunan Trase Batutulis Hampir 45 Persen, Dedie Rachim: Awal November Siap Dibuka

31 Agustus 2026
ASN
BOGOR RAYA

ASN Kota Bogor Hilang, Polisi Dalami Dugaan Diculik atau Kabur

31 Agustus 2026
Next Post
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

DPD KNPI Kota Bogor Rehuffle Sejumlah Pengurus, Ini Alasannya!

DPD KNPI Kota Bogor Rehuffle Sejumlah Pengurus, Ini Alasannya!

8 April 2023
PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

4 November 2023
bojong koneng

PUPR Sebut Drainase Jadi Penyebab Jalan Bojong Koneng Bogor Cepat Rusak

2 Januari 2026

Pedal power sees Amy complete world toughest cycle challenge

3 Agustus 2020

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In