BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan di Kabupaten Bogor kini tidak hanya mengandalkan inspektorat maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk melalui media sosial dan kanal pengaduan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bogor Edi Suwito Sutono Putro dalam Roadshow Antikorupsi 2026 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Edi, keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi membuat pengawasan terhadap aparatur pemerintahan semakin luas. Kondisi tersebut menuntut aparatur kecamatan dan desa memahami aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang pengawasan semakin luas. Bukan hanya dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan, tetapi masyarakat juga dapat ikut mengawasi melalui media sosial maupun kanal pengaduan,” kata Edi.
Ia mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan atau penindakan. Edukasi kepada aparatur diperlukan agar mereka mampu mengenali celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi bukan hanya melalui pemeriksaan. Inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan juga memiliki peran untuk memberikan pemahaman kepada aparatur agar mampu mengenali berbagai celah atau ruang yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” ujarnya.
Edi menilai kecamatan memiliki posisi penting karena menjadi penghubung antara Pemerintah Kabupaten Bogor, pemerintah desa, dan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu menjangkau aparatur hingga tingkat desa.
Salah satu upaya yang didorong ialah memperluas peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI). Penyuluh tersebut diharapkan dapat membantu aparatur memahami nilai integritas sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Roadshow Antikorupsi 2026 di Sukaraja melibatkan Inspektorat Kabupaten Bogor, Polres Bogor, Kejaksaan, DPRD Kabupaten Bogor, aparatur kecamatan, serta pemerintah desa.
Edi mengatakan pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Menurut dia, pengawasan internal pemerintah harus berjalan bersama dengan fungsi legislatif, aparat penegak hukum, pemerintah desa, penyuluh antikorupsi, dan masyarakat.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Sinergi harus dibangun antara unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, pengawas internal pemerintah, penyuluh antikorupsi, pemerintah desa, hingga masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Camat Sukaraja Rahmawati Aries mengatakan aparatur kecamatan dan desa berada di garis depan pelayanan publik. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat, sekaligus terlibat dalam pengelolaan anggaran pemerintahan.
Karena itu, ia menilai integritas aparatur menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Sosialisasi ini menjadi ruang untuk belajar sekaligus melakukan pencegahan. Harapannya, seluruh aparatur dapat menjalankan tugas dengan rasa aman, tenang, serta terhindar dari berbagai potensi pelanggaran hukum,” ujar Rahmawati.
Ia berharap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan semakin diperkuat. Menurut dia, kegiatan antikorupsi tidak semestinya berhenti sebagai sosialisasi, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan semakin terbukanya ruang pengawasan, Pemkab Bogor mendorong aparatur kecamatan dan desa untuk bekerja sesuai aturan. Pengawasan masyarakat, edukasi, transparansi, dan kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post