BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepolisian terus berperang dengan peredaran narkoba, belum lama Satnarkoba Polresta Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar pulau dan menangkap tersangka HR (34) kurir narkoba di Jalur Ring Road Yasmin Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita barbuk 21 kg Sabu dan hampir 20 ribu Pil Ekstasi.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian sempat terjadi kejar kejaran dengan mobil pajero hitam B 2665 RFP yang dikendarai tersangka HR (34) dari Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai jalur Ring Road Yasmin, yang sering dijadikan lintasan distribusi narkoba lintas Sumatra.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil Pajero yang dikendarai tersangka,” ungkap Eko Prasetyo di Mako Polresta Bogor Kota Jum’at 17 Januari 2025.
Polisi menemukan berbagai narkotika antaralain jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi mobil.
Tersangka H.R mengaku dirinya sebagai kurir dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial “Abang” (DPO), dengan imbalan Rp 50 juta di mana Rp 20 juta telah diterima.
Menurut Polisi barang haram jenis sabu dan Pil Ekstasi yang dibawa tersangka itu akan diedarkan disejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jabodetabek.
Dijelaskan Eko, dengan berhasil menyita
21 kg Sabu dan hampir 20 ribu Pil Ekstasi itu, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 124.950 jiwa dari bahaya narkoba.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post