BogorOne.co.id | Jayapura – Jayapura kembali menghadapi dugaan teror terhadap pekerja hak asasi manusia dan jurnalis. Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Kota Jayapura dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi, 9 September 2026.
Polisi kini menyelidiki benda yang ditemukan pecah di halaman kantor tersebut. Aparat belum memastikan apakah benda itu benar merupakan bom molotov.
Pelemparan terjadi sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, sedang berlangsung. Pelaku disebut langsung melarikan diri setelah melempar benda tersebut.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan peristiwa itu terjadi ketika pegawai masih beraktivitas di kantor.
“Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri,” kata Frits di Jayapura, Rabu, 9 September 2026.
Polresta Jayapura Kota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pecahan botol yang ditemukan di halaman kantor. Lokasi pelemparan juga telah dipasangi garis polisi.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Fredrickus Maclarimboen mengatakan pihaknya menggandeng Laboratorium Forensik Polda Papua untuk memastikan kandungan di dalam botol tersebut.
“Dari laporan tentang adanya pelemparan yang dilakukan OTK ke kantor Komnas HAM, Polresta Jayapura Kota mengandeng Labfor Polda Papua untuk menyelidiki kandungan atau isi dalam botol yang ditemukan sudah pecah berserakan di TKP,” kata Fredrickus di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota telah meminta keterangan dari empat saksi. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan benda yang dilemparkan ke kantor Komnas HAM tersebut.
“Belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.
Fredrickus mengatakan berdasarkan keterangan awal, terdapat seseorang yang melempar botol ke halaman Kantor Komnas HAM Papua. Namun, identitas pelaku maupun motif pelemparan masih dalam penyelidikan.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dugaan teror serupa terhadap pekerja HAM dan jurnalis sebelumnya terjadi di Jayapura. Koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kasus yang hingga kini belum terungkap.
Dalam rilisnya, koalisi menyebut di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota telah beberapa kali terjadi teror dalam beberapa tahun terakhir. Mereka mempertanyakan belum terungkapnya pelaku dalam kasus-kasus tersebut dan proses hukum terhadap mereka.
Beberapa kasus yang disoroti antara lain teror bom molotov terhadap Kantor LBH Papua pada 2022, kediaman jurnalis Viktor Mambor di Jayapura pada 2023, serta kantor media massa Tabloid Jubi pada 2024.
Rangkaian kasus itu membuat pelemparan benda yang diduga bom molotov ke Kantor Komnas HAM Papua kembali memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan pekerja HAM dan jurnalis di Jayapura.
Koalisi mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum dan memberi kewenangan kepada Kapolda Papua membentuk tim penyelidik. Tim tersebut diminta mengusut dugaan teror terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM Perwakilan Papua secara profesional.
Mereka juga meminta Menteri HAM membentuk tim pengawas penegakan hukum. Sementara Ketua Komnas HAM di Jakarta didesak meningkatkan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua.
Desakan itu ditujukan untuk memastikan hak atas keadilan bagi pekerja HAM, jurnalis, serta Komnas HAM Perwakilan Papua yang menjadi korban dugaan teror.
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut kasus tersebut secara objektif. Ia meminta polisi mencari pelaku dan mengungkap fakta di balik pelemparan benda yang diduga bom molotov itu.
“Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua,” kata Pigai di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.
Pigai meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum polisi menyelesaikan penyelidikan.
“Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain meminta pengusutan, Pigai meminta negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul peristiwa tersebut.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post