BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polda Metro Jaya mengusut dugaan praktik mafia tanah yang diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Perkara tersebut kini difokuskan pada 52 sertifikat di Kecamatan Bojonggede. Puluhan sertifikat itu ditelusuri dari sekitar 10 ribu bidang tanah yang masuk dalam program PTSL 2019 di Kabupaten Bogor.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam proses penerbitan sertifikat.
“Yang terlibat merupakan beberapa oknum, mulai dari tim yudifikasi, panitia PTSL, oknum Pokmas di tingkat kelurahan atau desa, sampai oknum BPN,” kata Zendrato, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Zendrato, dugaan praktik tersebut tidak berhenti pada pelaksana di tingkat desa atau kelurahan. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Jadi mafia tanah tidak hanya terfokus pada perbuatan dalam tim panitia, tetapi akan terus berkembang sampai tingkat atas,” ujarnya.
Penyidik menemukan dugaan pemalsuan pada tahapan verifikasi atau yudifikasi dalam proses pendaftaran tanah. Sejumlah produk PTSL yang berkaitan dengan perkara itu juga telah dibatalkan.
Untuk menguatkan penyidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen sekaligus mengurai jaringan pihak yang diduga terlibat.
Zendrato mengatakan penyidikan perkara tersebut tidak hanya diarahkan untuk membuktikan dugaan pemalsuan dokumen. Polisi juga membuka kemungkinan menemukan tindak pidana lain dalam proses pengusutan.
“Termasuk tindak pidana pengarsipan sampai tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata dia.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara tersebut. Fokus penyidik saat ini berada pada 52 sertifikat di Bojonggede, sementara ribuan bidang tanah lain dalam program PTSL 2019 di Kabupaten Bogor masih berpotensi ditelusuri.
Pengembangan itu dilakukan untuk melihat apakah dugaan pemalsuan tersebut merupakan perbuatan individual atau bagian dari praktik mafia tanah yang melibatkan lebih banyak pihak.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post