BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor Raya mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Bogor hingga ke tingkat pemerintahan desa. Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis, 10 September 2026.
Jenderal Lapangan Aksi, Hafizh Izzulhaq, mengatakan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tidak hanya terjadi pada satu institusi. Ia menyinggung sejumlah kasus, antara lain dugaan pemotongan insentif upah pungut di Badan Pendapatan Daerah, pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus megakorupsi yang ada di Kabupaten Bogor, dari camat sampai ke tingkat akar rumput desa-desa,” kata Hafizh.
Menurut dia, sejumlah perkara tersebut menunjukkan perlunya pengusutan yang tidak berhenti pada satu kasus atau instansi. IMM Bogor Raya menilai dugaan korupsi perlu ditelusuri dari tingkat pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa.
“Kita melihat Pemda, kasus RSUD di Bogor Utara dan Disdik dan yang lainnya itu bagian dari segelintir contoh korupsi yang ada di Kabupaten Bogor, bahkan itu sudah mendarah daging,” ujarnya.
Dalam aksinya, IMM Bogor Raya membawa tujuh tuntutan. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Tipidkor Polres Bogor bersinergi mengusut seluruh indikasi korupsi tanpa pandang bulu.
Mereka juga meminta pemerintah membuka data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi. Termasuk di dalamnya data pokok-pokok pikiran DPRD, serta mekanisme pemberian insentif kepada pejabat yang dinilai perlu diketahui publik sesuai ketentuan.
IMM Bogor Raya secara khusus mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengawasi penanganan dugaan korupsi di Bappenda. Mereka juga meminta aparat mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila hasil audit resmi menemukan adanya kerugian negara.
Selain itu, kejaksaan diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi yang menjadi kewenangannya kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Hafizh mengatakan pengembalian kerugian negara tidak semestinya menghapus konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi.
“Pasal 4 Undang-Undang Tipikor harus diterapkan. Pihak yang terbukti mencuri uang rakyat wajib dipidana walaupun telah mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan pengawasan. IMM Bogor Raya meminta dilakukan audit berkala terhadap aset negara, badan usaha milik daerah, serta dana desa, termasuk program Samisade. Mereka juga mendorong pelibatan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Hafizh menegaskan IMM Bogor Raya akan terus mengawal dugaan perkara korupsi di Kabupaten Bogor. Ia mengancam aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
“Jika tuntutan kami tidak didengar dan lambat untuk ditindaklanjuti, maka gelombang perlawanan mahasiswa dan rakyat akan merobohkan benteng pembela korupsi di Bumi Tegar Beriman,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post