BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam (Sajam), uang palsu dan barang lainnya dari hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Barang bukti yang sudah dikumpulkan sejak Juli 2020 sampai Juli 2021 ini, dimusnahkan di Halaman Kejari Kota Bogor yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto beserta jajaran Forkopimda, Selasa (07/09/2021).
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, di Kota Bogor kasus narkoba cukup banyak sehingga barang buktinya mendominasi mulai dari handphone yang biasa digunakan untuk permukafakatan, janjian transaksi sampai alat bong untuk menggunakan atau menghisap narkoba.
“Ada juga uang palsu yang ikut dimusnahkan dengan total 1.204 lembar diantaranya 100 lembar rupiah pecahan Rp100.000, 700 lembar dollar Amerika Serikat pecahan 100 dan pecahan 100 NCZ (mata uang Brazil) sebanyak 404 lembar,” ucapnya.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan sebanyak 24 buah timbangan, 62 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba, lima pucuk senjata api (senpi) rakitan, dan senjata tajam (sajam) seperti clurit, golok serta kunci letter T.
“Untuk kasus senpi semuanya tidak punya izin. Sedangkan untuk perkara sajam memang tinggi. Tetapi kebanyakan pelaku hanya kedapatan membawa,” pungkasnya. (Fik)






















Discussion about this post