BogorOne.co.id – Proyek pembangunan Regional Ring Road (R3) di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, masih menghadapi persoalan pembebasan lahan. Sejumlah data terkait bidang tanah yang terdampak disebut belum sinkron sehingga proses penyelesaiannya belum tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengatakan pembangunan R3 hingga kini tetap berjalan sesuai dengan program dan perjanjian yang telah ditetapkan. Namun, ia menyoroti masih adanya kewajiban Pemerintah Kota Bogor terkait pembebasan lahan yang belum terselesaikan.
“Program itu tetap berjalan. Pelaksanaan kegiatan terus berjalan di R3, sesuai dengan perjanjian. Hanya yang saya sayangkan, beberapa yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bogor terkait pembebasan masih menyisakan permasalahan,” kata Eka.
Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan salah satunya berkaitan dengan ketidaksinkronan data kepemilikan dan bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Eka mengaku telah beberapa kali bertemu dengan warga yang terdampak pembangunan R3. Dari pertemuan tersebut, ia menemukan adanya perbedaan data antara dokumen dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Memang ada ketidaksinkronan data. Tadi yang saya sampaikan, untuk bisa menyamakan ini tentunya kita harus duduk bersama. Tidak mungkin versi A, versi B terus bicara masing-masing,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya kondisi ketika tanah yang digunakan untuk pembangunan tercatat atas satu pihak, sementara pembayaran atau proses penggantian justru dikaitkan dengan pihak lain.
“Contoh, saya punya tanah, yang dapat penggantian Pak Fredi. Sementara tanah yang akan digunakan tanah saya. Ini kan harus duduk bersama,” jelasnya.
Eka menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Menurut dia, proses tersebut dapat melibatkan aparatur wilayah, mulai dari lurah dan camat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pelaksana kegiatan, serta masyarakat yang masih memiliki persoalan terkait pembebasan lahan.
Bahkan, DPRD Kota Bogor membuka ruang untuk memfasilitasi pertemuan tersebut agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
“Kalau memang ragu, kita bisa memfasilitasi di ruang dewan untuk sama-sama diskusi,” katanya.
Eka mengatakan sebelumnya DPRD telah menerima aspirasi dari salah satu pihak yang merasa persoalan pembebasan lahannya belum selesai. Aspirasi tersebut kemudian telah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bogor.
“Kepala PUPR menyampaikan akan menyelesaikan. Tapi mungkin sampai saat ini sepertinya belum ada penyelesaian yang tuntas. Sehingga dengan kita duduk bersama, saya pikir ini akan segera tuntas,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung proses constatering atau pencocokan data yang sebelumnya dilakukan pengadilan di lokasi. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya perbedaan data, termasuk nama dan identitas dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Menurut Eka, persoalan tersebut menjadi alasan penting agar Pemerintah Kota Bogor tidak terburu-buru mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lahan sebelum data dan status masing-masing bidang dipastikan.
“Ketika kita menganggarkan ternyata salah, amit-amit, kita jadi permasalahan juga,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak terlebih dahulu menyamakan data dan mencari akar persoalan. Jika setelah proses tersebut diketahui terdapat kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pembayaran, DPRD bersama Pemkot dapat menyiapkan anggaran berdasarkan data yang telah disepakati.
“Duduk bersama, cari akar permasalahannya. Kemudian apabila Pemerintah Kota Bogor memiliki kewajiban untuk membayar, kita menganggarkan bersama-sama antara pemerintah dengan DPRD sesuai dengan data di lapangan,” kata Eka.
Ia menyebut penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak dapat menjadi salah satu jalan yang ditempuh. Bahkan, apabila diperlukan, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk akta perdamaian atau akta van dading.
Eka menegaskan persoalan pembebasan lahan perlu segera dituntaskan mengingat R3 merupakan salah satu proyek strategis Kota Bogor. Terlebih, pembangunan tersebut ditargetkan dapat tersambung dengan Jalan Raya Wangun.
“Saya tidak bisa bayangkan ketika target-target Pemerintah Kota Bogor berkaitan dengan tersambungnya R3 dengan Jalan Raya Wangun tidak dapat terealisasi sesuai dengan target,” ujarnya.
Meski demikian, Eka mengatakan dirinya tidak ingin berfokus pada besaran nilai anggaran pembebasan lahan. Ia lebih menekankan pentingnya memastikan data dan status tanah benar-benar sinkron agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Nominal saya kurang hafal, saya tidak bicara nilai. Tapi saya lebih memperhatikan ketika ada ketidaksinkronannya,” katanya.
Eka menegaskan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, tujuan pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan perekonomian masyarakat, bukan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Tujuan pembangunan ini kan salah satunya ingin masyarakatnya lebih berdaya, membangkitkan ekonomi dan sebagainya. Tetapi tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post