BogorOne.co.id | Jakarta – Pengusaha minuman beralkohol Benny Tan mengaku menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Uang tersebut disebut sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk membantu korban banjir bandang di Aceh pada November 2025.
Pengakuan itu disampaikan Benny saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Budiman Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2026.
Di hadapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Benny mengatakan pemberian uang itu bermula dari komunikasi dengan seseorang yang memintanya datang ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan awal, kata Benny, pembicaraan masih berkisar pada kondisi pasar dan penerimaan negara. Namun, belakangan Budiman Bayu menyampaikan permintaan kontribusi untuk korban bencana banjir di Aceh.
“Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana,” kata Benny menjawab pertanyaan jaksa KPK M Takdir Suhan.
Benny mengaku kemudian datang kembali ke kantor Bea dan Cukai dengan membawa uang tunai Rp30 juta. Dana tersebut diserahkan langsung kepada Budiman Bayu.
“Berapa yang saksi kasih?” tanya jaksa.
“Rp30 juta,” jawab Benny.
Uang itu, kata Benny, dibawa dalam tiga gepok. Masing-masing gepok berisi Rp10 juta.
“Tiga gepok berarti ya; 10, 10, 10,” ujar Benny.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Benny memberikan uang dalam bentuk tunai, bukan melalui transfer perbankan seperti yang sebelumnya dilakukan dalam transaksi lain.
“Ya inisiatif saya sendiri saja,” jawab Benny.
Namun, ketika jaksa mendalami apakah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat itu memang membuka penggalangan bantuan bagi korban bencana Aceh, Benny mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya rasa ya kalau itu kan saya tidak tahu, Pak. Izin, saya tidak tahu hal itu,” kata Benny.
Belum ada keterangan dari Budiman Bayu Prasojo mengenai pengakuan Benny tersebut. Persidangan perkara ini masih berlangsung.
Budiman Bayu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Dalam dakwaan, ketiganya disebut menerima uang dengan total Rp525 juta, selain sejumlah mata uang asing, yakni Sin$119.755, US$10.000, HKD4.700, dan RM8.100. Uang tersebut diduga berasal dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri telah berstatus terpidana.
Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, jaksa akan menghadirkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 barang bukti.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post