BogorOne.co.id | Palangkaraya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK masih mengkaji alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menjemput paksa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum adanya pemanggilan ulang bukan disebabkan kendala dalam proses penyidikan. Penyidik, kata dia, sedang mengatur waktu pemanggilan agar penanganan perkara berjalan efektif.
“Tidak ada kendala. Ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya supaya proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Budi mengatakan penyidik masih menelaah alasan Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan. Hasil telaah itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan atau mengambil tindakan lain untuk menghadirkan Nusron.
“Argumentasi Saudara NW atas ketidakhadiran tersebut menjadi bahan telaah dan analisis penyidik untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Budi.
KPK membutuhkan keterangan Nusron dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut Budi, sejumlah tersangka dalam perkara tersebut memiliki hubungan dengan Nusron.
Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik juga menyita uang lebih dari Rp 100 miliar dari kediaman Arif Sugianto, salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan Nusron.
Selain itu, salah satu tersangka, Lampri, merupakan pejabat di bawah Nusron yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di kementerian tersebut. Temuan dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan itu menjadi dasar penyidik untuk meminta klarifikasi dari Nusron.
“Penyidik perlu meminta klarifikasi kepada Saudara NW atas sejumlah temuan dalam rangkaian penyidikan,” kata Budi.
KPK menyatakan yakin Nusron akan kooperatif jika kembali dipanggil. Budi mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post