BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kesalahpahaman soal sampah berujung penganiayaan terhadap seorang penjual sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial NS, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya terekam video dan beredar di media sosial.
Kapolsek Gunung Putri Komisaris Hillal Adi Imawan mengatakan polisi menerima laporan dari korban, seorang perempuan yang berjualan sayur di pasar tersebut, pada Senin, 5 Oktober 2026. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dengan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Penyelidikan tersebut mengarah kepada dua pria yang terlihat dalam video penganiayaan. Polisi menangkap NS dan RD, 22 tahun, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ada di video,” kata Hillal, Jumat.
Dari pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, polisi menduga keributan bermula dari kesalahpahaman mengenai sampah. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi cekcok hingga NS diduga menganiaya korban dan merusak lapaknya.
“Untuk motif, berawal dari kesalahpahaman terkait sampah, kemudian timbul cekcok dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ujar Hillal.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. Adapun RD masih berstatus saksi karena keterangan sementara menyebutkan ia hanya mengantarkan NS ke lokasi kejadian.
“Terhadap saudara NS usia 25 tahun kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” kata Hillal.
NS dijerat Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Polisi juga memeriksa kemungkinan penggunaan narkoba dan alkohol oleh kedua pria tersebut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif narkoba. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Hillal turut menepis informasi yang mengaitkan NS dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh polisi, NS merupakan warga sipil.
“Informasi sementara yang didapat dia adalah sipil dan masyarakat biasa,” ujarnya.
Adapun korban telah menjalani visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar akibat benda tumpul. Kondisinya kini dilaporkan membaik dan mulai kembali beraktivitas.
“Menurut informasi yang kita dapat, korban sudah mulai membaik dan mulai aktivitas kembali,” kata Hillal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
“Jangan ragu-ragu dan jangan takut melapor. Negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” ujar Hillal.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post