• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2026
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
penjual sayur

Kapolsek Gunung Putri Komisaris Hillal Adi Imawan. Foto : ist.

32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kesalahpahaman soal sampah berujung penganiayaan terhadap seorang penjual sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial NS, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya terekam video dan beredar di media sosial.

Kapolsek Gunung Putri Komisaris Hillal Adi Imawan mengatakan polisi menerima laporan dari korban, seorang perempuan yang berjualan sayur di pasar tersebut, pada Senin, 5 Oktober 2026. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dengan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyelidikan tersebut mengarah kepada dua pria yang terlihat dalam video penganiayaan. Polisi menangkap NS dan RD, 22 tahun, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ada di video,” kata Hillal, Jumat.

BERITA LAINNYA

Lapas

Pintu Lapas Dijebol, Gedung Kantor Merauke Dibakar Warga Binaan

9 Oktober 2026
Gunung Anak Krakatau

Lima Kali Meletus, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Tebal

9 Oktober 2026
lumbung peras

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
mencuri sepeda motor

Terekam Kamera Ponsel, Pelaku Curanmor di Sukaraja Bogor Diburu Polisi

9 Oktober 2026

Dari pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, polisi menduga keributan bermula dari kesalahpahaman mengenai sampah. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi cekcok hingga NS diduga menganiaya korban dan merusak lapaknya.

“Untuk motif, berawal dari kesalahpahaman terkait sampah, kemudian timbul cekcok dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ujar Hillal.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. Adapun RD masih berstatus saksi karena keterangan sementara menyebutkan ia hanya mengantarkan NS ke lokasi kejadian.

“Terhadap saudara NS usia 25 tahun kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” kata Hillal.

NS dijerat Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Polisi juga memeriksa kemungkinan penggunaan narkoba dan alkohol oleh kedua pria tersebut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif narkoba. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Hillal turut menepis informasi yang mengaitkan NS dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh polisi, NS merupakan warga sipil.

“Informasi sementara yang didapat dia adalah sipil dan masyarakat biasa,” ujarnya.

Adapun korban telah menjalani visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar akibat benda tumpul. Kondisinya kini dilaporkan membaik dan mulai kembali beraktivitas.

“Menurut informasi yang kita dapat, korban sudah mulai membaik dan mulai aktivitas kembali,” kata Hillal.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

“Jangan ragu-ragu dan jangan takut melapor. Negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” ujar Hillal.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Lapas
PERISTIWA

Pintu Lapas Dijebol, Gedung Kantor Merauke Dibakar Warga Binaan

9 Oktober 2026
Gunung Anak Krakatau
PERISTIWA

Lima Kali Meletus, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Tebal

9 Oktober 2026
lumbung peras
BOGOR RAYA

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Terekam Kamera Ponsel, Pelaku Curanmor di Sukaraja Bogor Diburu Polisi

9 Oktober 2026
Truk boks
BOGOR RAYA

Kehilangan Konsentrasi, Sopir Truk Boks Hantam Median Jalan di Cibinong

9 Oktober 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Perkuat Koordinasi Forkopimda di Markas Kopassus

9 Oktober 2026
Next Post
lumbung peras

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Indonesia Open 2025

Perjuangan Sabar/Reza Berakhir di Final Indonesia Open 2025

9 Juni 2025
Liverpool

Liverpool dan Adidas Rayakan Reuni Ikonik Lewat Edisi Khusus Sepatu Samba

8 Agustus 2025
Pelaku Perkosaan Gadis Disabilitas di Bogor Anak Punk

Pelaku Perkosaan Gadis Disabilitas di Bogor Anak Punk

28 Januari 2022
Stadion Pajajaran

Aktivitas Olahraga di Stadion Pajajaran Terhenti, Revitalisasi Resmi Dimulai

27 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In