• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2026
in NASIONAL
0
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

Seminar nasional Hukum bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana. Foto: Ist

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta — Persoalan pemulihan hak korban kejahatan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi hukum nasional. Bob Hasan menegaskan, pengembalian hak korban seharusnya tidak terus-menerus terhambat oleh persoalan birokrasi dan regulasi, terutama ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam forum seminar nasional Hukum bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana, Bob Hasan menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan korban tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan aturan hukum, tetapi juga oleh kemauan politik, komitmen kelembagaan, dan keberanian aparat untuk menjalankan putusan secara efektif.

Ia mengaku memiliki pandangan berbeda dari sejumlah pembicara sebelumnya yang mewakili Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, persoalan restitusi perlu ditempatkan sebagai pemenuhan hak korban, bukan sekadar proses administratif yang berlarut-larut.

“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi,” ujar Bob Hasan dalam pemaparannya dalam Acara yang diselenggarakan di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

BERITA LAINNYA

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026

Ia mempertanyakan alasan pengembalian hak korban masih menemui hambatan ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan barang atau aset yang telah disita dapat dikembalikan sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang,” tegasnya.

Bob Hasan menekankan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Ia juga mengingatkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang dialami korban. Karena itu, penegakan hukum harus memberi perhatian seimbang terhadap pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan pihak yang dirugikan.

LPSK dan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Korban

Dalam pemaparannya, Bob Hasan turut menyoroti peran LPSK sebagai lembaga yang menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban. Ia mendorong penguatan kapasitas kelembagaan agar penanganan korban tidak terhambat oleh keterbatasan koordinasi maupun kewenangan.

Ia juga menyinggung perlunya dukungan kelembagaan yang memadai bagi pimpinan LPSK agar mampu memperjuangkan pemulihan korban secara efektif, termasuk dalam perkara dengan dampak luas seperti kejahatan ekonomi dan tragedi Kanjuruhan.

Menurut Bob Hasan, negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh haknya. Penguatan lembaga perlindungan korban, dalam pandangannya, menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.

KUHP dan KUHAP Baru Harus Diikuti Perubahan Sistem

Bob Hasan kemudian menyoroti perubahan paradigma hukum nasional seiring hadirnya KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, perubahan substansi hukum perlu diikuti penyesuaian struktur kelembagaan dan budaya hukum, termasuk cara kerja aparat penegak hukum.

Ia menggunakan pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum, yakni legal substance atau substansi hukum, legal structure atau struktur hukum, serta legal culture atau budaya hukum.

Dalam pandangannya, perubahan peraturan tidak akan berjalan optimal apabila aparat dan institusi penegak hukum masih menggunakan pola kerja lama yang tidak sesuai dengan arah pembaruan hukum.

“Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?” ujarnya.

Ia mendorong evaluasi dan pembaruan terhadap berbagai peraturan yang mengatur institusi penegak hukum, termasuk undang-undang mengenai Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar struktur kelembagaan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Bob Hasan juga mengkritik ketergantungan pada proses manual yang dinilainya tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan penanganan perkara dan pemulihan korban secara efektif.

Pasal 33 dan Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat

Selain reformasi penegakan hukum, Bob Hasan mengaitkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia memandang kemerdekaan bangsa seharusnya juga tercermin dalam kemampuan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-hak ekonominya.

Ia menyinggung kasus First Travel serta persoalan Koperasi Hanson sebagai contoh perkara yang menurutnya memperlihatkan pentingnya memastikan hak masyarakat tidak hilang tanpa penyelesaian yang jelas.

Dalam pembahasannya mengenai Hanson, ia menyebut adanya nasabah yang hingga kini masih menghadapi persoalan pengembalian hak meskipun proses hukum disebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Rincian hubungan antara perkara Hanson, Jiwasraya, dan Asabri dalam pemaparan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen perkara dan sumber resmi.

Bob Hasan menilai, persoalan semacam itu harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak terus menanggung kerugian tanpa kejelasan penyelesaian.

Menurutnya, keberhasilan pembaruan hukum tidak cukup diukur dari lahirnya peraturan baru. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana hukum memberikan kepastian, melindungi hak korban, dan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia pun mendorong seluruh institusi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menghilangkan hambatan yang tidak diperlukan dalam pemulihan korban.

Bagi Bob Hasan, reformasi hukum harus menghasilkan perubahan nyata: pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban, sementara korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak secara adil sesuai putusan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Muttaqien

Tags: Bob HasanHak Korban Kejahatan

Related Posts

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen
NASIONAL

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI
NASIONAL

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak
NASIONAL

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat
BOGOR RAYA

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026
Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam
NASIONAL

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

19 Oktober 2026
Hari Kesehatan Nasional
NASIONAL

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
Next Post
ASN

Janji Lulus CPNS Tanpa Tes, Oknum ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Fanaticoffee

Retro is Back! Kopdar Mobil Klasik Warnai Malam di Fanaticoffee Bogor

5 Oktober 2025
jabatan Eselon II

Tiga Jabatan Eselon II Pemkab Bogor Masih Kosong, Rudy Sebut Masih Proses Seleksi

1 Oktober 2026
Pemkot Bogor Sediakan 15 Unit Bus Untuk Mudik Gratis

Pemkot Bogor Sediakan 15 Unit Bus Untuk Mudik Gratis

20 April 2022
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In