• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, November 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Propam Mabes Polri Periksa Empat Polisi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Redaksi by Redaksi
2 November 2026
in NASIONAL
0
Propam

Kondisi Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto : Istimewa.

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan dari santriwati dan pengasuh pesantren.

Empat anggota yang diperiksa terdiri atas mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU AS, mantan Kepala Unit Pidana Umum IPDA FA, serta mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak IPDA RAP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan internal tersebut masih berlangsung. Polri, kata dia, berupaya memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.

BERITA LAINNYA

Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu

Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu

2 November 2026
Kampung Bahari

Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Mesin Pencetak Ekstasi dan Senjata Api

2 November 2026
Banjir lahar hujan Gunung Semeru

Akses Satu-satunya Terendam Lahar Semeru, Warga Sumberlangsep Lumajang Terisolas

2 November 2026
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, 86 Kavling dan 17 Rumah Ditaksir Rp10,23 Miliar

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, 86 Kavling dan 17 Rumah Ditaksir Rp10,23 Miliar

1 November 2026

Menurut Trunoyudo, terdapat dua proses yang berjalan setelah penggeledahan tersebut. Pertama, penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang terlibat dalam kegiatan di lapangan.

Ia mengatakan Polri juga telah mendengar kritik dan keluhan dari pihak pesantren. Institusi kepolisian, menurut dia, menyesalkan dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh akibat tindakan aparat tersebut.

“Polri menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan pesantren merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam. Karena itu, Polri menyatakan akan memperhatikan keluhan pihak-pihak yang terdampak.

Sebelumnya, Mabes Polri mencopot Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Tiga anggota lainnya yang terlibat dalam penggeledahan juga dinonaktifkan. Keempatnya kemudian menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan itu memicu keresahan di lingkungan pesantren. Sejumlah santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok pesantren menyampaikan keluhan atas tindakan aparat yang berlangsung dini hari tersebut.

Polri menyatakan keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan akan menjadi bagian dari pendalaman internal yang dilakukan Propam.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu
NASIONAL

Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu

2 November 2026
Kampung Bahari
NASIONAL

Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Mesin Pencetak Ekstasi dan Senjata Api

2 November 2026
Banjir lahar hujan Gunung Semeru
NASIONAL

Akses Satu-satunya Terendam Lahar Semeru, Warga Sumberlangsep Lumajang Terisolas

2 November 2026
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, 86 Kavling dan 17 Rumah Ditaksir Rp10,23 Miliar
NASIONAL

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, 86 Kavling dan 17 Rumah Ditaksir Rp10,23 Miliar

1 November 2026
Wabup Bogor Jaro Ade Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih Usai Jalani Pemeriksaan KPK
BOGOR RAYA

Wabup Bogor Jaro Ade Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih Usai Jalani Pemeriksaan KPK

31 Oktober 2026
Basarnas
NASIONAL

Basarnas Perkuat Kesiapsiagaan Warga Jabar Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan

30 Oktober 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pedal power sees Amy complete world toughest cycle challenge

3 Agustus 2020
gempa bumi

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Barat Daya Kota Bogor, Tidak Berpotensi Tsunami

21 September 2025
M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

3 Oktober 2026
Viral Karena Aksinya Buka Jalan Damkar, Alfin Diangkat Anak Asuh Oleh Kapolresta Bogor Kota

Viral Karena Aksinya Buka Jalan Damkar, Alfin Diangkat Anak Asuh Oleh Kapolresta Bogor Kota

25 Januari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In