BogorOne.co.id | Jakarta – Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Kasus tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain LSP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni AS dan EHS. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Asep mengatakan, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Namun, dalam keterangan yang disampaikan, Asep belum memerinci lebih jauh mengenai modus penyadapan, rentang waktu perbuatan, maupun peran masing-masing tersangka.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post