BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kementerian Sosial memberhentikan sedikitnya lima pegawai Sekolah Rakyat karena terlibat pelanggaran. Salah satu pegawai yang terkena sanksi adalah kepala sekolah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemberhentian itu merupakan bagian dari kebijakan kementeriannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran di lingkungan Sekolah Rakyat.
“Yang kita berhentikan mungkin sampai hari ini sekitar lima, ada kepala sekolah di antaranya,” kata Saifullah setelah menghadiri pelatihan peningkatan sumber daya manusia pegawai Sekolah Rakyat di Hotel Harris CCM, Kabupaten Bogor, Kamis, 5 November 2026.
Saifullah mengatakan Kemensos tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, dan intoleransi. Guru maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan langsung diberhentikan.
“Kalau untuk guru, tenaga pendidikan yang jika ada yang melakukan tiga hal kekerasan seksual maupun fisik, bullying, intoleransi langsung diberhentikan,” ujarnya.
Penindakan itu dilakukan di tengah beragamnya latar belakang siswa Sekolah Rakyat. Menurut Saifullah, sebagian siswa merupakan korban kekerasan seksual. Ada pula siswa yang pernah berhadapan dengan persoalan hukum.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut tenaga pendidik memahami situasi dan pengalaman setiap anak. Sekolah Rakyat, menurut Saifullah, harus menjadi lingkungan yang memberikan perlindungan, bukan justru menambah persoalan bagi siswa.
Kemensos juga menangani sejumlah kasus yang melibatkan siswa. Jika ada anak yang membutuhkan rehabilitasi, kementerian akan mengarahkan mereka ke sentra rehabilitasi milik Kemensos.
“Ini terus kita mitigasi, kita lakukan pendekatan-pendekatan dan kita carikan solusi. Jika ada hal yang memang memerlukan penanganan rehabilitasi, kita bawa ke sentra milik Kementerian Sosial,” kata dia.
Saifullah mengklaim sejumlah kasus yang telah ditangani kementeriannya dapat diselesaikan. Namun, Kemensos tetap melakukan pemantauan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Ia juga meminta siswa tidak takut melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan, perundungan, maupun intoleransi. Laporan dapat disampaikan kepada kepala sekolah atau pihak lain yang berada di lingkungan Sekolah Rakyat.
Kemensos, kata Saifullah, menyediakan sejumlah saluran pengaduan agar pelaporan tidak hanya bergantung pada kepala sekolah. Kementerian juga menerima informasi dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan kekerasan di sekolah tersebut.
“Kami membuka jalur-jalur pelaporan, tidak satu jalur. Tidak hanya kepala sekolah yang bisa melapor ke kami, tapi semua pihak yang ada di sana bisa melapor,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post