BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Rencana pembangunan jalur khusus tambang di Bogor Barat kembali menghadapi persoalan administrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor belum bisa membebaskan lahan untuk proyek sepanjang 12 kilometer itu karena masih menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 100 miliar yang disiapkan pada 2026 tidak dapat direalisasikan. Salah satu penyebabnya adalah belum terbitnya persetujuan penetapan lokasi dari pemerintah provinsi.
“Kalau memang terealisasikan di awal tahun 2027, maka pembebasan lahan dapat dilaksanakan di tahun 2027,” kata Rudy, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Rudy, proses penetapan lokasi membutuhkan kehati-hatian karena bentangan jalur tambang mencapai sekitar 12 kilometer. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan trase jalan tidak melintasi kawasan yang memiliki pembatasan tata ruang, termasuk lahan sawah dilindungi.
Pembebasan lahan dengan luasan lebih dari lima hektare juga mensyaratkan persetujuan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menyelesaikan dokumen administrasi agar rencana pembangunan jalur tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Rudy mengatakan pemerintah daerah tetap mempertahankan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 100 miliar untuk 2027. Angka itu sama dengan alokasi yang disiapkan pada tahun sebelumnya.
Ia juga menjelaskan, anggaran pembebasan lahan sempat menjadi sorotan setelah nilainya berubah dari Rp 100 miliar menjadi Rp 10 miliar. Perubahan tersebut berkaitan dengan kemungkinan tidak terserapnya anggaran pada akhir 2026 karena tahapan administrasi belum rampung.
“Sudah pasti di bulan Desember tidak mungkin kita dapat melaksanakan realisasi pembebasan lahan di 2026,” ujarnya.
Setelah penetapan lokasi disepakati bersama pemerintah provinsi, tahapan berikutnya adalah appraisal atau penilaian harga tanah. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan besaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak proyek.
Rudy berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan pada 2027 sehingga pembebasan lahan bisa segera dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Bogor masih membahas trase jalur tambang agar tidak mengganggu kawasan pertanian produktif. Penyesuaian jalur menjadi bagian penting sebelum pemerintah menetapkan lokasi yang akan dibebaskan.
“Pemprov Jabar juga memastikan jangan sampai memasuki beberapa area lahan pertanian yang produktif sehingga trase jalannya disesuaikan dengan peruntukan ruang,” kata Rudy.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post