BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Bogor berhasil menangkap
sindikat ganjel ATM berinisial UH (36), H (40) dan KA (38). Mereka ditangkap di area Tol Cipali.
Ketiga pelaku itu ditangkap petugas usai melakukan aksi kejahatannya di area ATM Center SPBU Cemplang, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Bahkan, dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka ditembak di bagian kaki oleh petugas karena mencoba melarikan diri.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan kejadian gejal ATM terjadi pada tanggal 13 juli 2020 dan berhasil ditangkap 21 juli dengan kerugian Rp 115 juta.
Namun dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan mereka sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan Kapolresta, dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri tapi komplotan dan memiliki tugas masing-masing. Modus yang dilakukan oleh mereka dalam mecari calon korban menunggu di pintu ATM.
Mereka beraksi ketika ada sasaran (korban), satu orang langsung masuk untuk mengganjal ATM dengan batang korek api.
“Jadi, otomatis saat korban memasukkan kartu ATM tidak bisa melakukan transaksi. ATM-nya macet,” kata Hendri, Senin (10/08/20)
Lalu pelaku lain datang untuk menawarkan bantuan kepada korban, sambil berusaha melihat nomor pin yang ditekan oleh korban di mesin ATM.
Setelah itu, pelaku yang membantu menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang lain, dan ada pelaku lain sudah melihat nomor pin yang ditekan-tekan oleh korban.
“Lalu mereka menggunakan ATM korban dan meguras saldo yang berada di ATM korban. Dan korban yang mengetahui uang di saldonya berkurang Rp115 juta langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ungkapnya.
Dalam penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah dompet warna coklat, 1 batang kayu korek api, 4 buah kartu ATM Mandiri.
“Lalu barang bukti lainnya adalah pakaian tersangka dan 2 buah flashdisk isi rekaman tersangka di mesin ATM dan mini market,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ke tiga tersangka dikenakan 363 KUHP dan 378 tentang tindak pidana pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Asy)























Discussion about this post