• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Maret 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Sindikat Jegal ATM Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Sindikat Jegal ATM Dibekuk Polisi
74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Bogor berhasil menangkap
sindikat ganjel ATM berinisial UH (36), H (40) dan KA (38). Mereka ditangkap di area Tol Cipali.

Ketiga pelaku itu ditangkap petugas usai melakukan aksi kejahatannya di area ATM Center SPBU Cemplang, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Bahkan, dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka ditembak di bagian kaki oleh petugas karena mencoba melarikan diri.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan kejadian gejal ATM terjadi pada tanggal 13 juli 2020 dan berhasil ditangkap 21 juli dengan kerugian Rp 115 juta.

BERITA LAINNYA

Keuangan Daerah

Transformasi Total Keuangan Daerah, Pemkab Bogor Tunjukkan Praktik Terbaik Nasional

4 Maret 2026
DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Pengelolaan Sampah dan Kuota Produk Lokal Jadi Sorotan

4 Maret 2026
Kemenhaj

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Tunda Berangkat Imbas Ketegangan Timur Tengah

2 Maret 2026
Kemenhaj

Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji Aman

2 Maret 2026

Namun dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan mereka sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Kapolresta, dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri tapi komplotan dan memiliki tugas masing-masing. Modus yang dilakukan oleh mereka dalam mecari calon korban menunggu di pintu ATM.

Mereka beraksi ketika ada sasaran (korban), satu orang langsung masuk untuk mengganjal ATM dengan batang korek api.

“Jadi, otomatis saat korban memasukkan kartu ATM tidak bisa melakukan transaksi. ATM-nya macet,” kata Hendri, Senin (10/08/20)

Lalu pelaku lain datang untuk menawarkan bantuan kepada korban, sambil berusaha melihat nomor pin yang ditekan oleh korban di mesin ATM.

Setelah itu, pelaku yang membantu menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang lain, dan ada pelaku lain sudah melihat nomor pin yang ditekan-tekan oleh korban.

“Lalu mereka menggunakan ATM korban dan meguras saldo yang berada di ATM korban. Dan korban yang mengetahui uang di saldonya berkurang Rp115 juta langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ungkapnya.

Dalam penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah dompet warna coklat, 1 batang kayu korek api, 4 buah kartu ATM Mandiri.

“Lalu barang bukti lainnya adalah pakaian tersangka dan 2 buah flashdisk isi rekaman tersangka di mesin ATM dan mini market,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ke tiga tersangka dikenakan 363 KUHP dan 378 tentang tindak pidana pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Asy)

Tags: Polresta Bogor Kota

Related Posts

Keuangan Daerah
BOGOR RAYA

Transformasi Total Keuangan Daerah, Pemkab Bogor Tunjukkan Praktik Terbaik Nasional

4 Maret 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Pengelolaan Sampah dan Kuota Produk Lokal Jadi Sorotan

4 Maret 2026
Kemenhaj
PEMERINTAHAN

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Tunda Berangkat Imbas Ketegangan Timur Tengah

2 Maret 2026
Kemenhaj
PEMERINTAHAN

Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji Aman

2 Maret 2026
DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah

26 Februari 2026
Muliakan Petugas Kebersihan, Dedie Rachim Ajak Pasukan Kuning Bukber di Ruang Utama Balai Kota
BOGOR RAYA

Muliakan Petugas Kebersihan, Dedie Rachim Ajak Pasukan Kuning Bukber di Ruang Utama Balai Kota

26 Februari 2026
Next Post
Bacok Orang Hingga Tewas, Dua Pemuda Terancam 15 Tahun Bui

Bacok Orang Hingga Tewas, Dua Pemuda Terancam 15 Tahun Bui

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Dilanda 50 Bencana, Pemkot Bogor Minta Masyarakat Selalu Waspada

Dilanda 50 Bencana, Pemkot Bogor Minta Masyarakat Selalu Waspada

1 November 2023
Buntut Maraknya Kasus Penipuan Tiket Online Konser Coldplay, PK Enternaiment Dipanggil Bareskim

Buntut Maraknya Kasus Penipuan Tiket Online Konser Coldplay, PK Enternaiment Dipanggil Bareskim

26 Mei 2023
Alokasi Samisade Tahap Pertama, Desa Sukaresmi Beton Tiga Ruas Jalan

Alokasi Samisade Tahap Pertama, Desa Sukaresmi Beton Tiga Ruas Jalan

6 Desember 2022
pajak usaha bulion

Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru Atur Pajak Usaha Bulion

1 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In