BogorOne.co.id | Kota Bogor – Membacok lawan tawuran hingga tewas, kedua pelajar berinisial MH (17) dan FA dibekuk oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan diancam 15 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kelompok pelaku janjian dengan pelajar lainnya untuk tawuran di Jalan Raya Bogor – Sukabumi pada Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Para pelajar dari dua sekolah berbeda itu lanjut Kapolresta, janjian di media sosial untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Ciawi – Sukabumi, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dalam kejadian itu, korban berinisial MF (17) saling berhadapan dengan pelaku MH yang menggunakan sejata tajam.
“Korban terdesak lalu balik badan dan dibacok di bagia punggung oleh pelaku (MH). Dibacok lagi oleh pelaku lain (FA), lalu mereka kabur,” jelas Hendri di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (10/08/20).
Korban yang menderita luka bacokan cerulit langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah. “Korban mengalami luka bacokan di punggung dan pinggang,” tambahnya.
Menurut Kapolresta, ke dua tersangka yang kini sudah ditahan merupakan pelaku utama. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.
(SP)





























Discussion about this post