• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Perubahan Status PDJT Tak Kunjung Disahkan, Kinerja Pansus Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
28 September 2021
in BOGOR RAYA
0
Perubahan Status PDJT Tak Kunjung Disahkan, Kinerja Pansus Dipertanyakan
71
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor hingga kini belum mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Padahal, perda yang telah dibahas sejak November 2020 lalu, kini telah rampung.

Menanggapi hal itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Bogor, Dwi Arsywendo mengaku heran mengapa dewan terkesan mengulur-ulur pengesahan perda tersebut.

Padahal kata dia, regulasi itu hanya mengatur perubahan status dari BUMD menjadi Perumda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Saya mengamati dinamika perubahan perda itu. Sebenarnya kan sudah jelas ini amanat undang-undang, jadi mengapa mesti dipersulit. Kan ini hanya sebatas mengubah status saja, tak ada kaitan dengan permintaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP),” ucap Dwi, Senin (27/09/21).

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Pria yang juga seorang advokat ini menegaskan, apabila DPRD ingin mengetahui lebih dalam mengenai pengelolaan PDJT dari awal hingga terseok-seok seperti saat ini. Alangkah baiknya, sambung dia, DPRD membuat pansus tersendiri untuk membahas hal tersebut.

“Kalau mau tahu lebih dalam pengelolaan keuangan dan lain sebagainya, lebih baik dibuat pansus lagi. Pertanyaannya, berani tidak DPRD,” ucapnya.

Dwi menilai, bila diulur-ulurnya pengesahan Perda PDJT dengan alasan belum adanya penjelasan dan laporan pengelolaan, adalah hal yang aneh. Sebab, yang dibahas dalam regulasi saat ini adalah sebatas perubahan status saja.

“Jadi aneh saja kalau dewan bertanya soal pengelolaan dan lain-lain. Itu kan konteks yang berbeda. Pemkot Bogor ingin menata transportasi untuk kepentingan publik, jangan ditahan-tahan,” kata Dwi.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Status PDJT, H. Zaenal Abidin membenarkan bahwa perda tersebut telah rampung, dan hanya tinggal diparipurnakan saja. “Sudah selesai, tinggal diparipurnakan saja,” ujarnya.

Menurut dia, belum diparpurnakannya perda tersebut lantaran masih ada yang ingin ditanyakan oleh DPRD kepada PDJT terkait pengelolaannya. “Kami ingin hati-hati untuk kebaikan PDJT. Tapi secara pribadi saya mendorong untuk segera diparipurnakan,” ungkapnya.

Zaenal mengaku setuju bila DPRD membuat Pansus khusus untuk mengkuliti pengelelolaan PDJT yang menyebabkan perusahaan pelat merah itu ‘mati suri’. “Saya setuju bila ada pansus khusus membahas pengelolaan PDJT, dari awal hingga hancur seperti saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto mengatakan bahwa berdasarkan kajian Bagian Ekonomi Pemkot Bogor tidak ada opsi untuk mempailitkan PDJT.

Sebab kata dia, perubahan status ini hanya untuk mengubah nomenklatur sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Di dalam UU dan perpres disebut bahwa bentuk BUMD ada dua, yakni Perumda dan Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). Ini hanya perubahan nomenklatur, tidak ada hubungan dengan mempailitkan,” ujar Agus.

Menurut Agus, perubahan status menjadi perumda dipilih lantaran bentuk badan hukum itu masih mengakomodir sisi pelayanan. Berbeda dengan perseroda yang fokus terhadap profit oriented.

“Ini hanya soal mengubah nomenklatur. Jadi kalaupun berubah status, belum tentu PDJT akan meminta penyertaan modal daerah. Karena sampai saat ini masih dalam tahap kajian investasi. Dan apabila meminta modal tentunya, harus diperdakan lagi,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, mempailitkan bukanlah pilihan pemkot, tetapi pemerintah menginginkan agar PDJT tetap eksis. Caranya dengan merestrukturisasi organisasi manajemen, modal keuangan dan protofolio bisnis.

“Hal-hal itu yang akan ditata,. Bila berjalan baik, baru proses selanjutnya. Kalau layak dikembangkan, ya dikembangkan,” katanya.

Agus menegaskan, untuk mengeksiskan PDJT tidak selamanya membutuhkan suntikan modal, bila kerjasama dengan pihak swasta berjalan. Sebab, PDJT tak hanya berkutat pada sektor angkutan, tetapi juga bisa menjadi management bus company seperti Trans Jakarta.

“Cara menghidupi PDJT tak hanya dari karcis, tetapi bisa dari bengkel atau pengelolaan parkir. Jadi salah bila penyertaan modal digunakan untuk operasional. Yang benar itu untuk investasi,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan itu.

Lebih lanjut, kata Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan opsi pengembangan PDJT dengan menggandeng PPD dalam membuka koridor baru, pengelolaan SPBU dan perbengkelan dengan menggandeng swasta. (Fry)

Tags: Dishub Kota BogorDPRD Kota BogorKAHMI Kota BogorPansus PDJT

Related Posts

Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikuti Pembekalan Kepemimpinan di Lemhannas-Akmil Magelang

16 April 2026
Next Post
Bersiap ke Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka

Bersiap ke Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

mobil boks terbakar

Mobil Boks Terbakar di Tol Jagorawi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

14 Desember 2025
MBG

Sampah di Kabupaten Bogor Akan Dikelola Jadi Kompos hingga Produk Olahraga

19 September 2025
Cetak Petani Handal Berdaya Saing, Kementan Tingkatkan Kapasitas Manajemen TEFA

Cetak Petani Handal Berdaya Saing, Kementan Tingkatkan Kapasitas Manajemen TEFA

6 September 2023
koperasi

Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan

19 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In